Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, untuk Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (kemarin) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampat 5 Maret 2018 untuk empat tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Empat tersangka itu ialah Bupati Hulu Sungai Tengah (2016-2021) Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
"Perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan. Saya berdoa mudah-mudahan saya orang terakhir yang diciduk KPK. Saya berharap KPK untuk lebih masif lagi lah melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Abdul Latif seusai diperiksa di gedung KPK, kemarin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu pada 5 Januari 2018. Diduga, sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Adapun yang diduga sebagai pihak pemberi ialah Donny Witono.
Diduga, pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel.
Dugaan commitment fee proyek itu ialah 7,5% atau sekitar Rp3,6 miliar.
Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD, sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan unit gawat darurat.
Salah satu kode realisasi sudah dilakukan ialah digunakannya kalimat "Udah seger, kan?". Dugaan realisasi pemberian fee proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.
Tim KPK juga mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta, dan uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Dro/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved