Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 tersebut diajukan para WNI yang aktif dalam Komunitas Ahmadiyah.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, yakni Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Uhamka Maneger Nasution dan anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaqub.
Saat memberikan keterangan dalam sidang, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Uhamka Maneger Nasution mengatakan bahwa UU Penodaan Agama merupakan bentuk kehadiran negara untuk mengatur relasi antarumat beragama di Indonesia.
"Setiap orang berhak beragama, tetapi setiap agama memperoleh perlindungan dari negara, dari bentuk segala macam, apa yang disebut dengan penyimpangan dan penodaan? Coba bayangkan kalau kemudian negara tidak hadir ketika terjadi relasi yang tidak baik, tentu akan lebih bagus ada undang-undang daripada tidak ada undang-undang," terangnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan bahwa Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Penodaan Agama yang diajukan judicial review oleh pemohon ialah konstitusional dan tidak bertentangan dengan pe-ngaturan HAM dalam UUD 1945.
Untuk diketahui, para pemohon yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Penodaan Agama ialah penganut Ahmadiyah. Mereka merasa hak konstitusional-nya telah terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 UU Penodaan Agama.
Menurut mereka, surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat (SKB 3 Menteri) yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan para pemohon. SKB tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Sejak 1962
Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaqub menyampaikan bahwa fatwa yang menyampaikan bahwa ajaran Ahmadiyah itu sesat bukan hanya dikeluarkan MUI.
Namun, fatwa serupa sudah ada sejak 1926 yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Tak hanya itu, Persatuan Islam (tahun 1932) dan Batsul Masail NU (tahun 1942) pun pernah mengeluarkan fatwa yang sama.
Aminudin mengatakan bahwa MUI dalam menetapkan suatu fatwa tentang aliran dan paham keagamaan dimulai dengan melakukan pengkajian dan penelitian oleh lembaga atau komisi.
Aliran-aliran tersebut nantinya dikaji dari sisi ajarannya dari sumber-sumber yang asli.
Pada kesempatan tersebut, Hakim anggota Saldi Isra pun menanyakan apakah ada pergeseran substansi dari fatwa-fatwa yang menyatakan ajaran Ahmadiyah sesat. Hal itu mengingat fatwa tersebut keluar di tahun yang berbeda-beda. "Tidak ada pergeseran substansi," jawab Aminudin. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved