Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PPP Romahurmuziy menganjurkan Ketua Umum PAN sekaligus Ketua MPR Zulkifli Hasan agar meluruskan pernyataannya soal adanya fraksi-fraksi di DPR yang mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pernyataan Zulkifli itu dinilai memojokkan.
"Saya kira kalau kami melihat Pak Zul perlu meluruskan apa yang telah disampaikannya supaya hal-hal yang terkait dengan tuduhan atas beberapa fraksi yang sudah disampikan sebelumnya itu bisa kembali jernih sehingga tidak ada pelabelan kepada fraksi-fraksi atau partai-partai tertentu, seolah-olah kemudian sebagian setuju, sebagian tidak," ujar Romi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, kemarin.
Padahal, lanjutnya, posisi atau sikap tiap fraksi pasti termuat dalam dokumentasi dan pembahasan panja. PPP bahkan dari awal berada di garda terdepan soal revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terkait perluasan pasal perzinaan dan pembuatan rancangan UU Miras. Pasal perzinaan, lanjut Romi, memuat ancaman pidana terhadap propaganda LGBT.
"Kami juga meminta agar UU KUHP ini memuat hukuman yang setimpal bagi para publisher, bagi para penyokong, bagi para pendukung, dan pemrakarsa program atau ideologi LGBT yang dirupakan dalam bentuk apa pun. Dalam bentuk publikasi cetak, medsos, dan sebagainya," tutur Romi.
Romi kemudian menanggapi soal adanya dugaan pernyataan kontroversial Zulkifli untuk mendulang popularitas. Dia berharap Zulkifli tidak punya niatan seperti itu. "Tetapi kalau itu dilakukan, tentu sangat kami sesalkan karena tidak dalam posisi yang tepat untuk menjadikan isu LGBT ini sebagai pencitraan politik karena ini adalah persoalan yang serius saat ini. Ada 14 negara yang mengesahkan pernikahan sesama jenis melalui UU," ungkapnya.
Anggota Panitia Kerja RUU Revisi KUHP Arsul Sani mengatakan pidana untuk LGBT bukan untuk status pelakunya, melainkan perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik. Dia mengatakan perluasan pasal pidana bagi LGBT tidak hanya untuk hubungan sesama jenis, tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis. Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga orang dewasa. Seluruh fraksi disebutnya mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.(Nov/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved