DPR Didesak Tolak Usulan Panglima TNI

Ric/P-1
24/1/2018 10:21
DPR Didesak Tolak Usulan Panglima TNI
(Direktur Program Imparsial Al Araf -- MI/M IRFAN)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menolak rekomendasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam surat yang disampaikan ke DPR, Panglima TNI meminta agar nama RUU tersebut diubah menjadi RUU penanggulangan aksi terorisme dan definisi terorisme menjadi kejahatan negara. Hal itu dipandang sebagai upaya memperluas keterlibatan militer dalam penanganan terorisme.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, tidak ada negara mana pun yang mendefinisikan terorisme dalam negeri sebagai kejahatan negara.

"Dalam penanganan terorisme di dalam negeri semuanya adalah tindak pidana yang bekerja, juga sistem penegakan hukum semuanya pakai mekanisme criminal justice system. Kalau Amerika itu terkait operasi di luar negeri, Irak dan Afghanistan, tapi Homeland (Homeland Security) Amerika Serikat juga pakai penegakan hukum, enggak menggunakan keterlibatan militer," papar Al Araf.

Keterlibatan militer, lanjut Al Araf, sebenarnya sudah dirumuskan dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan demikian, jika memang revisi UU Antite-rorisme ingin mengatur keterlibatan TNI, hal itu harus merujuk pada UU TNI.

"Karena sebetulnya kita enggak memiliki kekosongan hukum untuk mengatur militer dalam mengatasi terorisme. Kalau pun dipaksa diatur dia harus sama dengan UU TNI," terang dia.

Selain itu, perubahan definisi menjadi kejahatan negara berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut Al Araf, kelompok-kelompok masyarakat kritis dan oposisi pemerintah bisa dijerat dengan dasar tersebut. Dampaknya akan mengganggu demokrasi.

"Maka dari itu definisi tetap harus ditetapkan dalam koridor kejahatan tindak pidana sesuai dengan judul undang-undang yakni undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," ungkap Al Araf.

Kekhawatiran yang sama dilontarkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani yang juga hadir dalam konferensi pers. Pihaknya menangkap ada upaya masif dan sistematis agar TNI mengambil peran lebih yang tidak sesuai dengan peran TNI dalam bidang pertahanan.

Yati mengingatkan selama ini pun belum ada mekanisme yang dapat mengontrol akuntabilitas militer, kecuali di peradilan militer. Sayangnya, peradilan militer belum bisa menjalankan kontrol secara baik.

"Jadi DPR jangan buka ruang, dan militer juga jangan sibuk di urusan yang seharusnya itu ranah sipil," tandas Yati.(Ric/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya