Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) selangkah lebih maju dalam mengawasi isu-isu perlindungan anak di ajang pemilihan kepala daerah. Permintaan itu disampaikan saat delegasi KPAI mendatangi Gedung KPU di Jakarta, kemarin.
Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya ingin ada nota kerja sama atau MoU dengan KPU agar perlindungan anak dan isu-isu pembangunan ramah anak bisa terangkat dalam proses pilkada. Menghasilkan ge-nerasi bangsa yang baik dan berkualitas bisa lewat pemilihan kepala daerah.
"Supaya bisa menghasilkan pemimpin daerah yang berkomitmen dalam perlin-dungan anak serta pembangunan ramah anak nantinya. Dalam hal ini, jika ada MoU, akan lebih cepat langkah kita. Mudah-mudahan pekan depan (terealisasi)," kata Susanto.
Komisioner KPAI Rita Pranawati lebih menyoroti kampanye bernada rasial dan politik identitas. Ia juga berharap KPU memastikan setiap anak yang sudah berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 bisa menggunakan hak mereka untuk memilih. "Bagaimana jika ada yang akan berusia 17 tahun tepat di tanggal pemungutan suara, yakni 27 Juni (tapi belum memegang KTP-E). Hak konstitusional mereka harus diakomodasi," tegas Rita.
Sambut baik
Komisioner KPU Ilham Saputra menyambut baik rencana penjajakan kerja sama dengan KPAI. Ia pun berjanji akan membahas teknis isu perlindungan anak agar bisa dimasukkan ke materi debat pilkada.
"Kami setuju dengan KPAI karena memang mulai tahun ini kami mulai menyosialisasikan pilkada di tingkat keluarga sebagai edukasi politik. Nantinya untuk MoU akan dibahas lebih lanjut. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana," kata Ilham.
Dalam menanggapi adanya pemilih pemula yang saat ini berjumlah 10 juta jiwa, Ilham menyebut KPU sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) agar menerapkan kebijakan diskresi.
"Jadi usul kami bagaimana yang akan berusia 17 tahun pada 27 Juni nanti bisa mendapat surat keterangan (suket) atau KTP-E duluan. Supaya nanti mereka bisa menggunakan hak suara," kata Ilham.
Saat dihubungi secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemerintah tidak bisa menerbitkan KTP-E bagi warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun. Hal tersebut bisa melanggar peraturan tentang administrasi kependudukan.
"Calon pemilih pemula yang berusia 16 tahun atau sudah menikah mendekati pelaksanaan pilkada bisa melakukan perekaman data di kantor kelurahan setempat," ujar Zudan. Dengan merekam data terlebih dulu, data para calon pemilih pemula otomatis akan masuk ke pusat data Kemendagri dan memperoleh suket. "Pada hari pemungutan suara, mereka bisa menggunakan hak suara," tandasnya. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved