Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAS jasa terhadap tim sukses saat pemilihan kepala daerah, membawa Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka tersebut kepada Bupati Kebumen periode 2016-2021 itu, bersama dua pihak swasta yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad.
Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2016.
Dalam OTT tersebut pihak KPK telah menetapkan 6 tersangka dan menyita uang sebesar Rp70 juta.
"Kasus ini adalah salah satu contoh dari banyak perkara yang ditangani. Barang bukti yang diamankan bisa saja nilainya hanya puluhan juta atau ratusan juta. Namun ditemukan bukti bukti baru, sehingga membuka penyidikan baru dengan dugaan penerimaan lain yang lebih besar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen saat itu," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).
Febri menjelaskan, Yahya bersama dengan Anshori diduga menerima hadiah atau atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Selain
itu keduanya juga diduga secara bersama sama menerima gratifikasi selama masa jabatannya.
Febri menjelaskan, saat Yahya dilantik sebagai bupati diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Saat itu Yahya diduga melakukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya kepada pihak-pihak yang merupakan bagian dari tim sukses dari bupati.
"Dari proyek proyek tersebut bupati diduga menerima sejumlah fee. Proyek yang dibagi bagikan antara lain yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp100 miliar," terang Febri.
Proyek yang didistribusikan misalnya kepada Khayub yakni proyek pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Juga kepada Anshori dan Grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Dari proyek yang dibagikan tersebut diduga fee yang disepakati sebesar 5%-7% dari nilai proyek. Yahya dari proyek-proyek tersebut diduga menerima fee setidaknya Rp2,3 miliar.
Anshori dalam hal ini diketahui juga merupakan tim sukses dan rekan dari Yahya sekaligus kontraktor di Pemkab Kebumen. Dirinya diduga bertugas menerima fee dari semua proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub.
Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat sesuatu, terkait pengadaan barang dan jasa nada APBN Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Yahya dan Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan juga dikenakan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved