PKB Kota Malang Diduga Lakukan Praktik Mahar Politik

Bagus Suryo
23/1/2018 18:46
PKB Kota Malang Diduga Lakukan Praktik Mahar Politik
(Ilustrasi/metrotvnews.com)

DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kota Malang, Jawa Timur, digugat oleh bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Gunadi Handoko, setelah yang bersangkutan membayar biaya penjaringan sebesar Rp25 juta.

Gunadi yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang melaporkan gugatan perdata melawan hukum akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/1).

"Dasar gugatan adalah PMH (perbuatan melawan hukum) karena PKB telah menunjuk Syamsul yang tidak mengikuti mekanisme dan proses penjaringan," tegas Gunadi kepada Media Indonesia di Malang, Selasa (23/1).

Adapun gugatan itu dilayangkan lantaran ia sudah mengikuti semua proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang, tetapi yang dipilih justru Syamsul Mahmud mendampingi petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton. Padahal, menurut Gunadi, Syamsul tidak mengikuti penjaringan di PKB Kota Malang.

Selain itu, ia minta tim penjaringan bakal calon di PKB agar jujur dengan menunjukkan hasil seluruh proses penjaringan di antaranya visi misi, uji kepatutan, dan survei.

"Saya sudah membayar Rp25 juta untuk daftar N2 (wakil wali kota) namun sampai sekarang tidak mendapatkan hasil dari uji kepatutan dan kelayakan baik di Malang maupun Jakarta. Begitu juga hasil survei, tidak pernah disampaikan ke kami," ujarnya.

Permintaan uang Rp25 juta oleh tim penjaringan di PKB itu dibayarkan tunai.

"Ada tanda terimanya," tuturnya.

Namun, ia enggan mengomentari dugaan mahar politik atau dugaan melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015 tentang Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Itu tergantung yang menilai," imbuhnya.

Gunadi menjelaskan, tergugat meliputi banyak pihak, yakni DPC PKB Kota Malang, DPP PKB, Lembaga Pemenangan Pemilu PKB, Desk Pilkada PKB, DPW PKB Jawa Timur, KPUD, termasuk petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton dan bakal calon terpilih Syamsul Mahmud.

"Dalam gugatan saya tidak minta ganti rugi materi meskipun saya dirugikan materiil dan immateriil. Tapi salah satu petitum dalam gugatan agar membatalkan Syamsul," katanya.

Karenanya ia mendesak KPUD agar menunda penetapan bakal calon dari PKB Mochamad Anton-Syamsul Mahmud hingga putusan tetap PN Malang.

Sementara itu, Ketua Pemenangan Pemilu PKB Kota Malang, Jawa Timur, Arief Wahyudi, mengatakan siap menghadapi gugatan Gunadi Handoko.

"Saya belum mengetahui materi gugatan. Itu hak warga negara. Kita siapkan tim hukum," kata Arif.

Arif menjelaskan hasil penjaringan bukan ranah publik sehingga hasil keseluruhan diserahkan ke DPP PKB. Soal biaya penjaringan yang diberikan oleh para bakal calon yang mendaftar dinilai bukan mahar politik.

"Uang itu sifatnya sukarela. Ada yang memberikan Rp20 juta ada yang Rp25 juta untuk membantu selama proses penjaringan, di antaranya uji kepatutan dan survei," tegasnya.

PKB Kota Malang hanya membuka penjaringan bakal calon wakil wali kota disandingkan dengan petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Sejumlah bakal calon wakil wali kota yang mendaftar di PKB, yakni Gufron Marzuki, Siswo Waruso, Hadi Prajoko, Isnaini Anwar dan Gunadi Handoko. Kelimanya mendaftar penjaringan di tingkat lokal, PKB Malang. Sedangkan dua calon lainnya mendaftar di DPP PKB, yaitu Syamsul Mahmud dan Canggih Sakina Hans. DPP PKB akhirnya memilih Syamsul Mahmud.

Lantas PKB mendaftarkan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Mochamad Anton-Syamsul Mahmud ke KPUD diusung PKB, Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Perindo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya