Pemerintah Fasilitasi dan Buat Payung Hukum untuk Taksi Daring

Put/P-2
23/1/2018 10:33
Pemerintah Fasilitasi dan Buat Payung Hukum untuk Taksi Daring
(MENHUB TINJAU UJI KIR TAKSI DARING -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH telah membuat payung hukum untuk memfasilitasi layanan taksi berbasis teknologi informasi atau daring.

Hal itu dikemukakan pemerintah dalam lanjut-an sidang pleno uji materi Pasal 151 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berlangsung kemarin dengan agenda mendengarkan pendapat pemerintah di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pernyataan pandangannya, pemerintah yang diwakili Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memfasilitasi taksi da-ring melalui Pasal 140 UU LLAJ.

"Disebutkan bahwa angkutan orang umum terbagi dua jenis, yakni angkutan orang umum dalam trayek dan angkutan orang umum tidak dalam trayek," kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris saat membacakan pandangan pemerintah, kemarin.

Umar mengatakan pasal tersebut sudah bisa menjadi payung hukum bagi taksi daring karena taksi daring termasuk jenis angkutan orang umum tidak dalam trayek.

Ketentuan lebih teknis pun sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Menhub (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Umar mencontohkan aturan-aturan teknis seperti harus adanya argometer untuk menghitung tarif serta peletakan stiker taksi daring dan warna dasar pelat nomor kendaraan yang diharuskan berwarna kuning sudah diatur sedemikian rupa dalam permenhub tersebut.

Dengan demikian, tak ada alasan bagi pemohon untuk menguji materi.

Selain itu, Umar menegaskan dalil pemohon yang menyebut mendapat kerugian seperti terganggu keamanannya saat beroperasi karena anggapan belum adanya frasa 'taksi daring' dalam UU tidak bisa menjadi dalil uji materi kontitusi.

Kuasa hukum pemohon, Ferdian Susanto, menyebut pihaknya tetap akan mengajukan saksi ahli dalam agenda sidang selanjutnya yang digelar Senin (29/1) untuk bisa memperjuangkan gugatan agar MK bisa memperluas penafsiran bagi Pasal 151 huruf a UU LLAJ.

"Kami tetap pada pendirian yang didalilkan ialah peraturan di bawah UU, sedangkan yang kami uji ialah UU. MK tidak bisa menambah norma, tetapi kami meminta agar ada perluasan penafsiran bagi pasal itu," tukas Ferdian.(Put/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya