Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terkait dengan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, dengan teradu Ketua KPU RI Arief Budiman.
Perkara yang tergistrasi dengan nomor 204/VI-P/L-DKPP/2017 tersebut diadukan pasangan calon nomor urut 3, Godlife Ohee.
Pengadu mempermasalahkan tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 oleh KPU.
Rekomendasi tersebut memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU RI untuk membatalkan pencalonan Mathius Awoitauw sebagai calon Bupati Kabupaten Jayapura.
Mathius terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasalnya, Mathius melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Adapun Pasal 71 ayat (2) berbunyi 'gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulam sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait'.
Dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU kemudian mengeluarkan surat nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 kepada KPU Provinsi Papua.
Surat tersebut memerintahkan KPU setempat untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi dan kajian terlebih dahulu terhadap objek permasalahan yang ada.
Menurut pengadu, kajian dan klarifikasi bukanlah kewenangan KPU provinsi, melainkan kewenangan pengawas pemilu.
"Apa yang dikeluarkan Bawaslu RI baik dalam bentuk keputusan maupun rekomendasi wajib ditindaklanjuti KPU. Tapi ada hal yang diatur dalam PKPU. Kalau itu berbentuk putusan, KPU akan menindaklanjuti sebagaimana isi putusan. Tapi kalau itu dalam bentuk rekomendasi, KPU melakukan tindak lanjut dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya. Kami perintahkan KPU provinsi untuk menindaklanjuti dengan memedomani PKPU Nomor 25/2013," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.
Arief pun menegaskan bahwa tidak ada arahan terhadap KPU provinsi dalam menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam melakukan kajian dan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Pihaknya hanya memerintahan KPU provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar memperolah kejelasan dan kepastian di lapangan demi terwududnya keadilan.
"Mereka sendiri yang menentukan mau menggali dari mana, minta pendapat dari siapa saja, itu kita serahkan kepada mereka. Kami tidak mengarahkan hal-hal khusus, harus si A atau B. Tidak sejauh itu. Tapi meminta pendapat, memperoleh data, menggali bukti, saya persilakan mereka melakukan itu," ucapnya.
Aturan jelas
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut wajib dilaksanakan KPU.
Meskipun dalam UU 10/2016 tertulis dengan istilah 'rekomendasi', itu mengandung kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti.
"Pasal 10 (UU 10/2016) menyebutkan bahwa KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan. Itu tegas, dan aturannya sangat jelas, tidak multitafsir," tandasnya.(P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved