Cegah Potensi Ketidaknetralan KPUD saat Pilkada

MI/Nov/P-4
15/3/2015 00:00
Cegah Potensi Ketidaknetralan KPUD saat Pilkada
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
KAMPANYE pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada akhir 2015 mendatang seluruhnya akan dibiayai dan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan. Untuk itu, KPU harus menyiapkan strategi dan sistem pengawasan internal yang mampu mencegah dan memproteksi jajarannya untuk main mata dalam pilkada. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini lantaran tidak sedikit KPUD yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena sebagian besar diketahui telah berpihak pada calon kepala daerah tertentu. "Regulasi kampanye Pilkada saat ini lebih maju ketimbang pengaturan pemilu yang lain karena menjamin kompetisi yang adil dan setara dengan pembiayaan empat metode kampanye oleh negara.

Namun, regulasi yang baik akan menemukan realisasinya jika ia bukan sekadar teks positif di atas kertas," ujarnya. Aturan tersebut, lanjut Titi, sangat tergantung pada ketaatan peserta, pengawasan oleh masyarakat, saling kontrol sesama peserta pemilu dan pengawasan Bawaslu yang efektif disertai penegakan hukum yang tegas. Ia mengharapkan, sistem pengawasan internal bisa mendeteksi secara lebih cepat adanya potensi kecurangan dan ketidakmandirian penyelenggara di tingkat bawah. "Ujian paling berat bagi penyelenggara daerah saya kira memang dalam pilkada," tandasnya. Secara terpisah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memperingatkan penyelenggara pemilu terutama KPUD untuk menjaga netralitas. Jangan sampai condong menguntungkan salah satu pihak dan dianggap melanggar kode etik.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan hampir seluruh peserta pilkada maupun pemilu pasti akan berusaha mendekati penyelenggara pemilu. Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia, sepanjang Januari sampai akhir November 2014, DKPP RI telah menjatuhkan sanksi terhadap 469 penyelenggara pemilu yang dianggap terbukti melanggar kode etik. Ketetuan mengenai pengelolaan kampanye pilkada oleh KPU tercantum Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 65 pada poin g diatur bahwa kampanye debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai APBN. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya