Koruptor KTP-E Bisa Dijerat Pasal TPPU

Dero Iqbal Mahendra
22/1/2018 10:09
Koruptor KTP-E Bisa Dijerat Pasal TPPU
(MI/Rommy Pujianto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum masuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk penanganan kasus KTP-E. Pasalnya KPK masih berkonsentrasi ke pembuktian perkara pokok dan pengembangannya terlebih dahulu.

Meskipun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk masuk ke pasal tersebut jika memang ditemukan fakta yang mengarah ke hal tersebut.

"Indikasi TPPU dapat diproses ketika nanti sudah ditemukan sejumlah fakta-fakta penyamaran kekayaan hasil tindak pidana korupsi (TPK)," terang Febri.

Usul agar penanganan kasus KTP-E dilakukan dengan TPPU memang kerap terlontar, salah satunya dari mantan pemimpin KPK, Abraham Samad. Menurutnya, dengan menggunakan pasal TPPU, pengembalian kerugian negara yang begitu besar diharapkan bisa dimaksimalkan.

Selain itu, dengan menggunakan pasal TPPU, penyidik akan dapat melihat sejauh mana orang yang terlibat dari pelacakan rekening sehingga bisa diketahui siapa-siapa saja orang yang sebenarnya menerima uang itu.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, setuju kasus KTP-E dijerat ke dalam delik TPPU sebab hal itu akan memudahkan pemetaan aliran dana dalam kasus tersebut. Meski begitu, menurutnya terdapat sejumlah kendala agar korupsi KTP-E dapat diterapkan ke perkara TPPU.

"Kasus KTP-E ini memang agak lain karena pemain atau aktor-aktornya kawakan dan berpengalaman sebab untuk menerima jatah pembagian saja harus melalui beberapa tangan dan tidak langsung. Karenanya, KPK sedang konsentrasi membuktikan kerugian negara yang diterima oleh para pelakunya dan membuktikan perkara pokoknya," terang Abdul Fickar saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1).

Terlebih, agar dapat dijerat dengan pasal TPPU, terdapat syarat bahwa orang yang memiliki uang hasil korupsi tersebut dengan sengaja menyamarkan dengan tindakan lain. Salah satu caranya ialah dengan gate keeper, baik itu berbentuk profesional yang menyamarkan atau pihak lainnya.

Kendala

Hingga kini, penerapan pasal TPPU dalam kasus KTP-E, menurut Abdul, masih jauh dari terlihat. Belum terdapat adanya bukti langsung yang menunjukkan para terdakwa mengakui uang tersebut yang belum berada di tangan mereka kemudian disamarkan di tangan pihak lain.

"Fakta yang mungkin mendekati ialah adanya aliran uang yang dialirkan melalui keponakan atau perusahaan keponakannya. Ini bisa menjadi bukti awal penyamaran kepemilikan uang dan langkah awal diterapkannya TPPU. Namun, semuanya kembali kepada seberapa besar keyakinan KPK terhadap bukti bukti yang ada sebagai dasar pengenaan TPPU," jelas Abdul.

Salah satu keuntungan penanganan kasus KTP-E dengan menggunakan pasal TPPU ialah penegak hukum akan betul-betul mengetahui arah aliran uang korupsi. Namun, saat ini memang belum jelas aliran dana dari mana atau kepada siapa.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya