Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa masyarakat bisa turut serta mengawasi laporan harta kekayaan (LHK) calon kepala daerah. Bila masyarakat memiliki bukti bahwa ada harta kekayaan yang tidak diserahkan oleh yang bersangkutan, mereka bisa melaporkannya kepada Bawaslu.
"Yang penting ada alat bukti dalam laporan tersebut sehingga laporan itu bisa kami proses," kata Ratna saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1).
Bukti tersebut, lanjutnya, sangat penting untuk melakukan verifikasi mengenai LHK yang telah dilaporkan oleh calon kepala daerah yang bersangkutan. "Kan harus ada alat bukti yang mendukung laporannya, apakah dia memiliki dokumen bahwa harta ini milik calon, kemudian ketika disandingkan dengan LHK yang dia (calon kepala daerah) masukkan," tambahnya.
Jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada laporan harta kekayaan yang tidak disampaikan oleh calon, Bawaslu akan meneruskannya kepada KPU untuk ditindaklanjuti. "(Sanksinya) Mungkin hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi," ucapnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan laporan yang diperoleh dari daerah, semua calon kepala daerah telah menyerahkan LHKPN. "Sejauh ini laporan dari teman-teman di provinsi, kabupaten, kota sudah selesai semua," tandasnya.
Meskipun demikian, berdasarkan pantauan di situs pelaporan LHK pejabat negara (LHKPN) kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia pada Minggu (21/1) pukul 20.00 WIB, baru 1.158 calon kepala daerah yang menyerahkan data tersebut. Dari jumlah itu, 58 di antaranya ialah calon gubernur, 57 berkas calon wakil gubernur, 386 calon bupati, 379 calon wabup, 140 calon wali kota, dan 138 calon wakil wali kota. Secara keseluruhan, baru 91% provinsi yang sudah melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pelaporan LHKPN sangat penting untuk dicermati oleh masyarakat. "Calon kepala daerah harus menyerahkan LHKPN, LHKPN ini penting sekali karena kalau dia menipu, maka laporannya tidak perlu dipilih. Harus jujur melaporkan LHKPN-nya," kata Laode pada Rabu (28/1).
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat ialah wajib di setiap daerah, seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k. Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(Nur/Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved