Setop Perdebatan Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual

Richaldo Y Hariandja
20/1/2018 15:47
Setop Perdebatan Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual
(ANTARA/Hafidz Mubarak)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilakukan verifikasi faktual pada seluruh partai politik (parpol) lama dan baru, diminta untuk tidak dijadikan kambing hitam.

Verifikasi faktual merupakan barang lama yang seharusnya diketahui dan disiapkan oleh seluruh parpol.

"Jangan kita mengakal-akali verifikasi faktual, apakah verifikasi faktual enggak ada di UU? Ada. Tapi apa ini salah? Tidak. Baru? Tidak, jangan lupa pemerintah dan DPR setujui PKPU-nya, jadi ini bukan sesuatu yang baru, sudah dilakukan di pemilu sebelumya," terang mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Jakarta, Sabtu (20/1).

Dirinya merujuk pada modifikasi metodologi verifikasi faktual baru yang dirumuskan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam modifikasi tersebut, terjadi penyederhanaan sample maupun waktu verifikasi terhadap parpol yang diverifikasi.

Hal itu, dikatakan dia, tidak sepenuhnya merujuk pada azas keadilan yang diminta oleh MK. Oleh karena itu, seharusnya KPU tetap menjalankan sesuai dengan metodologi yang lama dengan memberi perpanjangan waktu.

"Ubah saja PKPU itu untuk memberi ruang bahwa 12 paprol ini harus diverifikasi faktual. Itu saja. Yang lainnya sama. Yang diubah lagi, adalah PKPU tentang jadwal. Bikin proses verifikasi faktual itu seperti yang ada selama ini. Tapi dengan jadwal yang berbeda," ucap Hadar.

Dengan demikian, pengumuman parpol peserta pemilu sebenarnya tidak masalah dimundurkan dari jadwal sebelumnya, 17 Februari 2018. Hal itu dikatakan dia tidak akan melanggar UU karena, menurutnya, dalam UU pemilu sendiri KPU diberikan wewenang untuk menetapkan tanggal dan jadwal.

Sementara itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dalam diskusi tersebut menyatakan telah mewanti-wanti DPR terhadap verifikasi faktual tersebut agar dilakukan kepada seluruh parpol sebelum UU Pemilu disahkan. Bahkan Partai Idaman meminta secara khusus kepada MK agar uji materi terhadap pasal tersebut diprioritaskan.

"Jadi tidak boleh lagi jadikan pasal ini kambing hitam atas kemungkinan terlambat atau bagaimana, dari awal sudah dibahas kemungkinan-kemungkinan ini," ucap dia.

Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Taufik Basari yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan siap terhadap keputusan MK itu. NasDem sudah mempersiapkan diri sejak dua tahun lalu jika memang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kepada semua parpol.

"Partai politik sejatinya harus selalu siap diuji dan diaudit termasuk dalam hal kepengurusannya. Karena itu kita harap parpol di Indonesia bersiap jadi partai modern dan secara administratif baik. Parpol juga harus jadi panutan menyikapi satu hukum yang sudah jadi ketetapan," terang Taufik.

Dirinya menyatakan modifikasi yang dilakukan merupakan jalan tengah yang harus diambil untuk menghormati putusan MK di tengah waktu yang terbatas. "Memang kita berharap sebenarnya verifikasi faktual dilakukan ideal, menyeluruh, sesuai keinginan di awal bahwa verifikasi faktual ini juga dilakukan dengan sensus, sample sampai kecamatan. Tapi karena putusan MK keluar di detik akhir jelang penetapan parpol, maka harus ada penyesuaian yang dilakukan KPU dan kita menghormati," paparnya lagi.

Sedangkan Ketua DPP PDIP Arteria Dahlan dalam diskusi tersebut secara percaya diri menyatakan partainya siap terhadap apapun bentuk verifikasi yang dijalankan KPU. Bahkan ia berani menyatakan jika PDIP akan lolos sebagai parpol terbaik dalam verifikasi tersebut.

Hanya saja, ia secara khusus mengkritisi putusan MK tersebut yang menurutnya ke luar di saat yang tepat.

"Makanya berkali-kali kami katakan MK itu harusnya diisi negarawan, yang jiwanya Pancasila, yang tidak hanya mengerti soal teori demokrasi, tapi memahami betul kepentingan kebangsaan ini ke depan. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan, hampir selesai tiba-tiba ada keputusan seperti ini," ucap dia.

Seharusnya, lanjut dia, MK perhatikan proses kerja keras antar pemerintah dan DPR dalam menyusun Undang-undang Pemilu tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya