Verifikasi Faktual Partai Baru akan Disesuaikan Dengan Partai Lama

Liliek Dharmawan
20/1/2018 14:44
Verifikasi Faktual Partai Baru akan Disesuaikan Dengan Partai Lama
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan verifikasi faktual dengan metode berbeda tetap dapat dijalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, untuk keadilan, maka verifikasi partai-partai baru bakal dikonversi sesuai dengan aturan yang baru.

"Kalau sebelumnya, verifikasi faktual yang dilakukan pada kabupaten/kota padat penduduk dengan mengambil sampel 10%, maka nantinya hanya 5%. Sebagai contoh di Kabupaten Banyumas, pengambilan sampel sebanyak 100 orang, tetapi nantinya hanya 50 orang. Kalau ada partai baru yang telah dilakukan vertifikasi faktual, sudah lebih dari 50 orang tetapi di bawah 100 orang, maka dinyatakan MS (memenuhi syarat), karena aturannya telah dikonversi ke aturan yang baru," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai apel Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/1).

Sebetulnya, kalau secara ideal verifikasi faktual memang harus mendatangi satu per satu ke rumah, namun itu membutuhkan dana yang besar.

"Dengan metode semacam itu, anggaran yang sebelumnya diajukan senilai Rp68 miliar. Namun, anggaran tersebut tidak disetujui. Tetapi, karena KPU harus melaksanakan putusan MK, maka verifikasi faktual tetap dilaksanakan meski tanpa dana. Oleh karena itu metodenya yang diubah. Kami tidak mungkin mendatangi satu per satu karema tentu membutuhkan verifikator. Teknisnya saja yang diubah," lanjutnya.

Menurut Wahyu, untuk KPU pusat dan provinsi bakal melaksanakan verifikasi faktual pada pada 28-29 Januari. Waktunya hanya dua hari karena tidak sampai memverifikasi keanggotaan.

"Untuk KPU pusat dan provinsi hanya memverifikasi kepengurusan, 30% pengurus perempuan dan domisili kantor. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota yang bakal melaksanakan verifikasi keanggotaan. Karena KPU tidak mendatangi anggota ke rumah-rumah, maka KPU yang bakal mendatangi ke kantor parpol. Nantinya, parpol yang bakal menyiapkan anggotanya untuk diverifikasi. Waktunya 30 Januari hingga 1 Februari atau tiga hari," ujar Wahyu.

Hal tersebut dilakukan sebagai jalan tengah, untuk mengantisipasi berbagai kendala, salah satunya adalah soal anggaran serta keadilan bagi parpol baru. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya