Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Timur bersama KPU kabupaten dan kota, melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian serentak data pemilih Pilkada 2018.
Kegiatan ini dilakukan panitia pemuktahiran data pemilih (PPDP) bersama anggota KPU, Bawaslu, dan Panwaslu mulai pukul 08.30 Wita. Ketua KPUD NTT Maryanti Adoe bersama petugas PPDP dan Bawaslu mendatangi rumah dinas Gubernur NTT Frans Lebu Raya, kemudian dilanjutkan ke rumah dinas Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT Abdul Kadir Makarim.
Di rumah dinas gubernur, petugas mencatat lima anggota keluarga yang nama-namanya kemudian ditulis dalam formulir model AA1 KWK atau tanda bukti pendaftaran pemilih. "Dari lima anggota keluarga, seluruhnya terdaftar sebagai pemilih," kata Maryanti, Sabtu (20/1)
Selanjutnya petugas menempelkan formulir model AA2 KWK atau pemuktahiran data pemilih di pintu rumah, sebagai tanda kegiatan pencocokan dan penelitian di rumah tersebut tuntas.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kupang Daniel Ratu bersama petugas dan Panwaslu mendatangi rumah tokoh masyarakat Timor Esthon Foenay di Kelurahan Oepura. Di sana, petugas melakukan hal serupa terhadap nama anggota keluarga yang ada di dalam kartu keluarga (KK).
"Dari lima anggota keluarga, empat orang tercatat sebagai pemilih, satu orang akan berusia 17 tahun bulan depan, langsung dicatat sebagai pemilih baru. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pindah atau meninggal, dicoret dari daftar pemilih," tutur Daniel Ratu.
Adapun pemilih yang belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik, namun namanya ada di dalam kartu keluarga, dicatat pada kolom keterangan. Selanjutnya data tersebut diserahkan ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan.
Jika PPDP menemukan warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah lain, tidak akan didaftarkan sebagai pemilih. Warga tersebut diminta mengurus formulir A5 yang dikeluarkan KPU atau Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di daerahnya, sehingga bisa ikut memilih di Kota Kupang.
Namun ia mengingatkan warga yang mengurus formulir A5 harus terdaftar sebagai pemilih. "Terutama mahasiswa yang kuliah di Kupang tetapi belum mutasi dari daerah asalnya," tambah Dany.
Kegiatan pencocokan dan penelitian ini akan berlangsung sampai 20 Februari 2018, untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih, dapat memberikan hak suaranya di tempat pemunggutan suara.
Daneil mengatakan pemilih sementara Kota Kupang berjumlah 233.202 orang. Data pemilih tersebut bakal bertambah bahkan berkurang setelah kegiatan pencocokan ini berakhir. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved