DPP Hanura Kubu OSO Melawan

Micom
19/1/2018 22:23
DPP Hanura Kubu OSO Melawan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPP Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang menegaskan bahwa munaslub yang digelar kubu Sudding yang menghasilkan Ketua Umum Daryatmo tidak sah karena melanggar AD/ART partai.

"Kami harus merespons teman-teman yang mengatasnamakan munaslub yang ilegal. Bayak kebohongan untuk menjadi alat propaganda bagi pengurus daerah maupun cabang kepada publik," ujar Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani di Jakarta, Jumat (19/1) malam.

Ia memaparkan kebohongan yang dilakukan kubu Daryatmo, adalah mengklaim telah mengantongi dukungan dari 27 DPD. Namun, ternyata ada 17 DPD yang menyatakan dukungan kepada kubu OSO.

"Sampai saat ini ada 17 DPD yang ada di sini. Di sana kan mengklaim 27. Ini semua ketua DPDnya 17 ada di sini," ujar Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar. Sejauh ini, DPD yang sudah mendukung di antaranya DPD Provinsi Bali, Sulteng, Bengkulu, Sulsel, Jabar, DKI Jakarta, Kaltara dan Sumut.

Sebelumnya, Munaslub kubu Sudding digelar di Kantor DPP Hanura di Cilangkap, Jakarta, kemarin. Marsekal Madya (Purn) Daryatmo menjadi ketua umum menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO) yang telah dipecat. Munaslub itu dihadiri 27 DPD, 401 DPC, serta ormas partai.

Bahkan, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto merestui gelaran munaslub tersebut. Ia pun bersedia mendukung hasil munaslub sepanjang sesuai dengan AD/ART partai dan didukung mayoritas kader.

"Saya menghormati hak politik anggota sebagai pemilik partai. Saya hormati. Apabila perjuangan itu berdasarkan kebenaran ya, tentu akan didukung oleh hukum dan Tuhan Yang Mahakuasa. Kita perjuangkan saja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya