Modifikasi Metodologi Verifikasi Langgar Konstitusi

Christian Dior Simbolon
19/1/2018 21:46
Modifikasi Metodologi Verifikasi Langgar Konstitusi
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MANTAN Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menilai, langkah KPU memodifikasi metodologi verifikasi faktual karena alasan keterbatasan waktu dan sumber daya manusia (SDM) menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, KPU bersikap diskriminatif jika membedakan metodologi verifikasi faktual terhadap parpol baru dan parpol peserta pemilu 2014.

"Putusan MK merupakan respons atas permohonan parpol-parpol baru yang merasa mengalami diskriminasi karena parpol lama tidak diverifikasi. Jadi seharusnya (metode) verifikasi faktual yang dilakukan KPU itu sama. Supaya adil dan setara. Tidak boleh modifikasi," ujar Hadar saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah di Gedung DPR, Kamis lalu, disepakati bahwa KPU akan memodifikasi verifikasi faktual untuk menyingkat waktu dan mengefektifkan SDM. Hal itu dilakukan supaya tahapan pemilu tidak terganggu.

Di sisi lain, KPU saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap empat parpol baru menggunakan metodologi lama. "Mana bisa seperti itu. Pertandingan sudah berlangsung lalu datang komite atau wasit mengubah aturan pertandingan. Perlakuannya harus sama dong," cetus Hadar.

Sesuai UU Pemilu, KPU wajib mengumumkan partai peserta pemilu pada 17 Februari 2018 atau 14 bulan sebelum pemilu digelar. Hal itulah yang dijadikan alasan KPU memodifikasi verifikasi faktual bagi 12 parpol peserta pemilu 2014.

Menurut Hadar, aturan tersebut didesain untuk parpol baru. Agar tahapan tak terganggu secara signifikan, Hadar mengatakan, KPU bisa membuat tenggat waktu yang baru untuk parpol-parpol lama yang belum diverifikasi secara faktual. "Deadline-nya ditentukan KPU sesuai dengan proyeksi kapan verifikasi faktual untuk parpol lama selesai. Dan itu bisa diatur pakai PKPU. Tidak perlu sampai revisi UU," jelasnya.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, modifikasi verifikasi faktual merupakan jalan tengah yang diambil KPU lantaran terbatasnya waktu dan SDM yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu itu. Namun demikian, ia berharap, kualitas verifikasi tidak dikorbankan.

"Di sisi lain, KPU juga harus tegas. Karena grade verifikasi faktual diturunkan, parpol yang tidak bisa menghadirkan kepengurusan sesuai syarat, harus dikenai sanksi. Bahkan diskualifikasi kalau perlu," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya