Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi enam Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar. Mereka dinilai sudah ikut politik praktis.
Padahal enam ASN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kota Makassar. Berdasarkan data yang diterima, rekomendasi sanksi bagi mereka ditandatangaani langsung Ketua KASN Sofian Efendi tertanggal 19 Desember 2017, dengan nomor surat R-3210/KASN/12/2017.
Keenam orang tersebut adalah Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar Akhmad Namsum, Komandan Batalyon Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Hasbullah, Lurah Tamamaung Rusdin, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Panakkukang Zulfikar Luthfi, pejabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Irwan Bangsawan dan stafnya Tasmin Idrus.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto sebagai pejabat pembina kepegawaian, dirincikan pelanggaran yang dilakukan keenam orang tersebut.
Kesalahan mereka ialah hadir pada deklarasi pasangan calon Wali Kota Makassar Petahana dan mengangkat jari sebagai simbol pasangan tersebut. Dan mengumunkan undangan dukungan untuk petahana lewat media sosial milik Dinas Tenaga Kerja.
Karenanya dalam surat tersebut juga disebutkan, agar keenamnya diberi sanksi tegas, dan ASN lainnya diminta untuk netral dan tidak terlibat politik praktis.
Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku telah menindak lanjuti hal tersebut. Ia pun menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal larangan ASN untuk berpolitik praktis.
Bahkan, Danny menegaskan telah menandatangani surat rekomendasi untuk keenam ASN itu, "Sudah, saya sudah sanksi sesuai rekomendasi dan tingkat pelanggarannya. Itu sejak minggu lalu saya tandatangani suratnya," tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved