Agung Laksono Emoh Jadi Saksi Fredrich

Ric/P-2
19/1/2018 12:51
Agung Laksono Emoh Jadi Saksi Fredrich
(ANTARA/RENO ESNIR)

KETUA Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto ini menjadi tersangka karena dianggap menghalang-halangi penyidikan korupsi KTP-E.

Fredrich bersama dokter dan Bimanesh Sutarjo (dokter RS Medika Permata Hijau) di-sangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Saya datang karena saya menghargai KPK. Ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang tetapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Fredrich Yunadi," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agung menolak untuk menjadi saksi meringankan karena tidak mengenal dengan Fredrich.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

Ia mengatakan menjenguk Novanto sebagai tindakan yang manusiawi seperti halnya ketika dirinya juga membesuk kader senior Partai Golkar Ade Komarudin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

Alasan lainnya, ia tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich Yunadi.

Penolakan Agung untuk menjadi saksi meringankan bagi Fredrich juga ditanggapi KPK. "Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi. Penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, lanjutan sidang Setya Novanto kembali digelar. Jaksa KPK masih menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan adanya aliran dana dari perusahaan Johannes Marliem, yakni PT Biomorf Mauritus ke dalam negeri.

Dalam persidangan ketiga itu belum terlihat ada kaitan secara langsung dengan Novanto maupun ke keponakannya, Irvanto dan Pambudi Cahyo. Hal ini membuat kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya tidak sabaran.

"Tunjukkan saja kalau ada relevansinya, tunjukkan. Tapi demi efisiensi, kalau tidak ada relevansinya kan tidak perlu dibuktikan dalam persidangan ini karena akan membuat persidangan ini berlarut-larut," ucap Firman.(Ric/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya