Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Adi Putra Kurniawan dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Itu karena terdakwa ialah pelaku utama sehingga tidak bisa dikabulkan
Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang terdiri dari Zaifuddin Zuhri, Mafudin, Sunarso, Ugo dan Titi Sansiwi itu menyebut JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama.
Namun, Adi Putra dinyatakan terbukti memberikan suap.
Hakim juga menolak membuka sejumlah rekening Adi Putra yang diblokir KPK karena masih digunakan untuk perkara lain.
Dalam sidang itu, Adi Putra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adi Putra Kurniawan terbukti terlibat kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Hakim menyatakan Adi Putra menyuap Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek di Ditjen Hubla.
Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Vonis yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Adi Putra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Selain itu dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya. Perbuatan terdakwa bisa menghambat upaya pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi," tutur hakim Zaifuddin.
Terbukti suap
Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016.
Selain itu karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.
Setelah menjadi komisaris, Adi Putra membuka rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing.
Pada 2015-2016 Adi Putra juga membuat 21 rekening di Bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain termasuk pejabat di Kementerian Perhubungan.
Dalam sidang itu juga terkuat, selain mendapat suap Rp2,3 miliar, Antonius juga menerima gratifikasi Rp22,35 miliar sehingga total Rp24,65 miliar.
Antonius Tony didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama dengan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara juga minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Padahal sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, penghasilan Antonius sudah cukup.
Penghasilannya senilai Rp891,218 juta plus Rp931,315 juta sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV 2016-2017 sehingga totalnya Rp1,822 miliar.(P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved