Calon Tunggal masih Hiasi 12 Daerah

Puji Santoso
19/1/2018 08:05
Calon Tunggal masih Hiasi 12 Daerah
(Simulasi Pengamanan Anggota Polri Menjelang Pilkada Serentak -- ANTARA/PRASETIA FAUZANI)

LANGKAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di 13 daerah yang memiliki calon tunggal tidak berjalan sesuai harapan. Hingga kemarin, tercatat hanya satu daerah yang memiliki tambahan paslon, yakni Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Di Kabupaten Karanganyar, bakal paslon yang mendaftar pada masa perpanjangan yakni Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dengan didukung oleh Partai Gerindra dan PKS. Dengan demikian, mereka akan head to head dengan paslon Juliyatmono-Rober Christanto dan Rohadi yang mendapat dukungan dari PPP, Partai Hanura, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan.

"Di sana ada lagi yang mendaftar, yaitu dari koalisi Gerindra dan PKS. Gerindra mencabut dukungannya (kepada paslon tunggal) dan diambil alih DPP Gerindra dari koalisi pasangan pertama yang mendaftar," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, masih terdapat 12 daerah lain yang memiliki paslon tunggal. Mereka adalah Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara).

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya mengalami kendala seputar pilkada di daerah dengan paslon tunggal ini. Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar untuk mengurangi potensi calon tunggal. Namun, mereka ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Mamasa karena dukungannya tidak mencukupi.

Meski seharusnya perpanjangan pendaftaran sudah ditutup kemarin, KPU menyatakan masih ada dua daerah yang kembali mendapat perpanjangan pendaftaran paslon. Kedua daerah itu ialah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jayawijaya.

Belum lengkap

Saat ini, Pilkada Serentak 2018 sudah memasuki fase verifikasi paslon yang dilakukan oleh KPU setempat. Di Sumatra Utara, KPU daerah sudah melakukan rapat pleno untuk membicarakan hasil penelitian berkas sementara para paslon.

Hasilnya, tidak ada paslon yang berkasnya sudah memenuhi persyaratan sehingga mereka harus melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018. Komisioner KPU Provinsi Sumut, Benget Silitonga, menyatakan mayoritas paslon belum menyerahkan dokumen individu seperti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Intinya penyerahan hasil penelitian ini bukan penetapan menjadi paslon. Setelah semua diperbaiki, kami teliti kembali. Penetapan akan dilakukan, 12 Februari 2018," tegas Benget.

Rapat hasil penyampaian ini turut dihadiri ketua tim pemenangan para bakal paslon. Untuk paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah diwakili Affifudin Lubis. Hadir juga ketua tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Meilizar Latief, dan ketua tim pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, Jumiran Abdi.(Ant/P-5)

#PILKADA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya