Verifikasi Faktual Jalan Terus

Astri Novaria
19/1/2018 06:50
Verifikasi Faktual Jalan Terus
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ASPIRASI publik yang menghendaki Komisi Pemilihan Umum tetap melaksanakan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi bagai gayung bersambut.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Namun, pihaknya minta pelaksanaan putusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

"KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK. Namun, waktu jangan sampai menjadi hambatan. Kita minta tanggal 17 Februari KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan UU No 7/2017 tentang Pemilu," tegasnya di sela-sela rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia menilai KPU punya kemandirian untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam putusan MK dan tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU No 7/2017.

Selain Komisi II, hadir pula dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu Mendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Rapat melanjutkan pembahasan putusan MK tentang verifikasi faktual.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari dan Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate mendesak KPU melaksanakan putusan MK.

Hal itu menyikapi kesepakatan rapat konsultasi Kemendagri, Komisi II, KPU, dan Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, Selasa (16/1), yang mengabaikan verifikasi faktual (Media Indonesia, 18/1).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tetap mengupayakan verifikasi faktual dapat selesai tepat waktu, yakni pada 16 Februari 2018.

Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2019 dapat diumumkan 17 Februari 2018. Meskipun tak mendapat tambahan dana untuk menambah jumlah verifikator, KPU tetap mengupayakan proses verifikasi faktual selesai tepat waktu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengharuskan partai politik peserta pemilu diumumkan 14 bulan sebelum pemilu sehingga tak mungkin tahapan verifikasi faktual diperpanjang.

"Iya, tidak ada penambahan anggaran lagi. KPU diberikan kesempatan untuk merumuskan (teknisnya)," ujarnya.

Siasati verifikasi

Arief mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan KPU untuk menyiasati minimnya dana dan waktu dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual, di antaranya ialah menggunakan metode sampling dengan besaran sampel 5% atau10%, mengikuti jumlah penduduk.

Padahal, berdasarkan rapat pleno KPU sebelumnya, disepakati besaran sampelnya ialah 10%. Artinya, KPU hanya akan memverifikasi kebenaran berkas dengan mengambil 5% atau 10% dari jumlah kepengurusan di tiap tingkatan, yakni di level provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan.

Ia pun memastikan KPU akan memulai verifikasi faktual pada 22 Januari agar tahapan pemilu tak terganggu.

Saat ditanya apakah besaran sampel 5% cukup untuk memastikan keabsahan berkas partai, Arief menjawab hal itu tetap terjamin. "Mudah-mudahan ini bisa (selesai tepat waktu)," jelasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan kepada KPU untuk memvariasikan pelaksanaan verifikasi faktual.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai verifikasi faktual merupakan pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri.(Nur/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya