Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI kembali menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat digelar melanjutkan pembahasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual.
Rapat yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB, hingga kini masih belum dimulai, karena Komisi II dan Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat tertutup terlebih dulu.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU. Namun pihaknya minta pelaksaan putusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
“KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK. Namun, waktu jangan sampai menjadi hambatan, kita minta 17 Februari KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan UU No.7/2017 tentang Pemilu,” tegasnya di sela-sela rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Ia menilai KPU punya kemandirian untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam putusan MK, dan tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU No.7/2017.
"Jadi tidak ada yang berubah, silakan KPU menjalankan apa yang sudah diperintahkan UU," pungkasnya.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap mengupayakan verifikasi faktual dapat selesai tepat waktu, yakni pada 16 Februari 2018. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2019 dapat diumumkan 17 Februari 2018.
Meskipun tak mendapat tambahan dana untuk menambah jumlah verifikator, KPU tetap mengupayakan proses verifikasi faktual selesai tepat waktu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengharuskan partai politik peserta pemilu diumumkan 14 bulan sebelum pemilu, sehingga tak mungkin diperpanjang tahapan verifikasi faktual.
"Iya, tidak ada penambahan anggaran lagi. KPU diberikan kesempatan untuk merumuskan (teknisnya)," ujarnya.
Arief mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan KPU untuk menyiasati minimnya dana dan waktu dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Di antaranya ialah menggunakan metode sampling dengan besaran sampel 5% atau 10%, mengikuti jumlah penduduk. Padahal, berdasarkan rapat pleno KPU sebelumnya, disepakati besaran sampelnya ialah 10%.
Artinya, KPU hanya akan memverifikasi kebenaran berkas dengan mengambil 5% atau 10% dari jumlah kepengurusan di tiap tingkatan, yakni di level provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan.
Ia pun memastikan KPU akan memulai verifikasi faktual pada 22 Januari 2018 agar tahapan pemilu tak terganggu. Saat ditanya apakah besaran sampel 5% cukup untuk memastikan keabsahan berkas partai, Arief menjawab hal itu tetap terjamin.
"Mudah-mudahan ini bisa (selesai tepat waktu), karena kan kita tidak punya waktu panjang nih," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved