KPU Diminta Lanjutkan Verifikasi Faktual

Deo/P-5
18/1/2018 09:15
KPU Diminta Lanjutkan Verifikasi Faktual
(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan verifikasi faktual terhadap peserta Pemilu 2019 sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Titi, kesepakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR untuk membatalkan verifikasi faktual hanya akal-akalan parpol untuk menghindari kewajiban menyiapkan struktur kepengurusan di daerah.

"Putusan MK itu sudah jelas bahwa semua parpol harus diperlakukan setara. Artinya, karena sudah ada parpol yang diverifikasi (faktual), yang lainnya juga harus diverifikasi. Ini (pembatalan) merupakan dalih karena mereka memang tidak mau diverifikasi faktual," ujar Titi di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.

Seperti diberitakan, kesepakatan membatalkan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 dicapai dalam rapat konsultasi antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Selasa (16/1) lalu.

Seusai rapat, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali berkilah bahwa verifikasi faktual sudah dilakukan KPU via sistem informasi partai politik (sipol). Bagi mereka, hal itu sudah cukup untuk memenuhi perintah MK melalui keputusannya.

"Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual," ujar Zainuddin.

Menurut Titi, citra KPU bakal tercoreng sebagai lembaga independen jika mematuhi kesepakatan pembatalan verifikasi faktual. "Ini bahkan bisa menjadi pintu masuk intervensi-intervensi lainnya karena tahapan itu masih panjang. KPU jangan mempertaruhkan kredibilitas dan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu," lanjut Titi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Permohonan pasal terkait verifikasi parpol itu diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Dalam putusannya, MK menegaskan semua parpol peserta Pemilu 2019 harus diverifikasi.

Sejak pertengahan Desember 2017 hingga awal Januari 2018, KPU tengah menjalankan verifikasi faktual terhadap empat parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Berkarya, sedangkan 12 parpol peserta Pemilu 2014 belum diverifikasi secara faktual karena sebelumnya tidak ada yang mengharuskan demikian

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait verifikasi faktual ke KPU. "Sejak awal Bawaslu memang merekomendasikan agar ada verifikasi faktual tetap dilakukan dengan perubahan waktu," tandasnya.(Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya