Legalitas Pemilu 2019 Terancam

Christian Dior Simbolon
18/1/2018 07:09
Legalitas Pemilu 2019 Terancam
(RDP Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP/L-1)

KEGADUHAN menjelang Pemilihan Umum 2019 tak terelakkan lagi.

Pasalnya, rapat konsultasi Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Selasa (16/1), menyepakati menolak verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyesalkan kesepakatan tersebut.

"Rapat itu menghasilkan kesepakatan ilegal karena ber-upaya melawan putusan MK yang bersifat final and binding. Itu langkah yang berpotensi mengancam legalitas penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Feri, tadi malam.

Menurut dia, begitu KPU mengabaikan verifikasi faktual, penyelenggaraan pemilu akan dianggap bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

"Sifat final dan mengikat putusan MK itu artinya putusan itu berlaku layaknya undang-undang. Penyelenggara pemilu harus mematuhi," jelasnya.

KPU, lanjut dia, masih bisa melakukan verifikasi faktual meskipun Pemilu 2019 sudah di ambang pintu. "KPU kan ada di seluruh wilayah. Itu soal niat KPU, mau atau tidak. KPU mampu tidak lepas dari bayang-bayang partai di DPR," tukasnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 173 UU Pemilu. Permohonan pasal terkait dengan verifikasi parpol itu diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Dalam putusan, MK menegaskan semua parpol peserta Pemilu 2019 harus diverifikasi.

Sejak pertengahan Desember 2017 hingga awal Januari 2018, KPU tengah memverifikasi faktual empat parpol baru, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Berkarya. Hingga kini, 12 parpol peserta Pemilu 2014 belum diverifikasi secara faktual oleh KPU.

Seusai rapat konsultasi, Ke-tua Komisi II DPR Zainuddin Amali berkilah verifikasi faktual sudah dilakukan KPU via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Selain itu, di UU Pemilu pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual," ujar Zainuddin.

Sipol bukan acuan

Partai NasDem mendesak KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut. "Mendesak KPU untuk segera melaksanakan putusan MK dengan memverifikasi faktual seluruh parpol yang lulus administratif," kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Johnny menilai Sipol tidak cukup kuat untuk dijadikan acuan verifikasi bagi KPU. "Sipol tidak mengecek data kepengurusan yang tercantum sehingga bisa saja ada kepengurusan fiktif. KPU harus segera menyiapkan langkah teknis untuk memverifikasi faktual data yang telah dimasukkan ke Sipol," jelasnya.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya bakal mencari cara verifikasi faktual. Saat ini, KPU tengah menyempurnakan revisi peraturan KPU tentang verifikasi faktual.

"Karena putusan MK itu sudah agak terlambat, kami akan menyesuaikan caranya. Namun, kualitas penelitian (verifikasi faktual) tetap kita jaga. Putusannya seperti apa, nanti menunggu rapat konsultasi dengan DPR besok (hari ini)," ujar Arief di Jakarta, kemarin.(Uta/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya