WAKIL Kapolri Komjen Badrodin Haiti menyayangkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3) lalu, dengan alasan penyidik tak mengizinkannya didampingi tim kuasa hukum. Berdasarkan KUHAP, sambung Badrodin, pemeriksaan terhadap seseorang tidak harus didampingi kuasa hukum. Perlakuan yang sama juga diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan meminta keterangan seseorang.
"Jadi, sebenarnya di KPK juga seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Tapi Pak Denny tidak pernah berkomentar soal itu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Penolakan Denny untuk diperiksa penyidik berlandaskan pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 27 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan saksi berhak diperiksa dengan pendampingan tim kuasa hukum.
"Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Oleh karena itu, bisa didampingi atau tidak didampingi. Tapi yang jelas, kalau tidak didampingi, itu juga tidak melanggar UU," tegas Badrodin saat menyikapi alasan Denny tersebut. Di kesempatan berbeda, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya tetap tak akan mengizinkan Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan. Ia menerangkan Bareskrim memiliki prosedur operasi standar (SOP) yang berdasarkan KUHAP, yakni tidak memperkenankan adanya kuasa hukum yang mendampingi saksi saat diperiksa. "Walaupun sebenarnya KUHAP tidak mengatur secara jelas pendampingan saksi, KUHAP kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Perkap No 8/2009 yang disebut kuasa hukum Denny," jelas Budi. Ditambahkan Budi, perkap itu juga sebenarnya hanya aturan internal Polri yang harus dipedomani para penyidik agar tidak ada pelanggaran HAM selama menangani kasus. "Tidak apalah. Beliau kan pakar hukum. Jadi, lebih tahulah," terangnya.
Panggilan ketiga Saat dihubungi terpisah, Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Joko Purwanto mengatakan pada dasarnya penyidik bisa saja mendapat perintah untuk meminta secara paksa keterangan Denny jika dua panggilan sebelumnya tidak ditanggapi. "Tidak ada panggilan ketiga. Yang ada perintah membawa," tegas Joko. Denny sudah dua kali dipanggil Mabes Polri dan selalu menolak untuk diperiksa penyidik. Mabes Polri telah melayangkan panggilan ketiga kepada Guru Besar UGM bidang hukum tata negara itu untuk dimintai keterangan pada Rabu (18/3) dan Kamis (19/3).
Denny akan dimintai keterangan perihal dugaan penyelewenangan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang digagasnya. Denny memelopori program itu untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor. Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebesar Rp32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.