Pupus Politik Mahar Butuh Aturan Tegas

Christian Dior Simbolon
17/1/2018 20:46
Pupus Politik Mahar Butuh Aturan Tegas
(MI/Susanto)

JUAL beli rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah atau yang kerap disebut politik mahar, bukanlah hal baru.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hampir di setiap pemilu, politik mahar terjadi. Ketiadaan aturan yang tegas disebut sebagai salah satu penyebabnya.

"Peraturan terkait pelaporan dana kampanye tidak bisa menjangkau biaya yang dikeluarkan calon sebelum dan sesudah masa kampanye. Di sinilah celah itu muncul. Mahar politik terjadi sebelum masa kampanye, sehingga tidak bisa direkam. Perlu ada aturan yang lebih tegas sehingga mahar politik ini bisa dicegah," ujar Titi dalam sebuah diskusi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (17/1).

Hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima empat laporan dugaan mahar politik di Pilkada Serentak 2018, yakni di Pilgub Jawa Timur, Pilkada Cirebon, Batubara, dan Palangkaraya. Menurut Titi, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bakal terus bertambah mengingat pilkada kali ini diikuti 171 daerah.

"Tidak heran kalau orang mengatakan mahar politik itu seperti kentut, yang bau busuknya ke mana-mana, tapi tidak ada yang mau mengaku. Jangan heran kalau setelah pilkada nanti OTT (operasi tangkap tangan) KPK itu menjamur. Meskipun bukan hal baru, kita tidak boleh permisif. Dengan dalih apapun kita harus menolak politik mahar," cetus dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan, maraknya politik mahar merupakan akibat dari kegagalan parpol menghasilkan calon-calon pemimpin berkualitas di pentas pilkada. "Partai politik belum mampu memunculkan intelektual publik yang punya kapabilitas dan intelektualitas," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Hanafi, jual beli rekomendasi pada perhelatan pilkada juga dipakai oleh parpol sebagai cara mengumpulkan dana guna menghadapi Pemilu 2019. Menurut hitung-hitungan IPC, sebuah parpol membutuhkan dana sekitar Rp80 triliun untuk membiayai pemilu legislatif, dan sekitar Rp100 triliun untuk membiayai pemilu presiden jika mengusung calon sendiri.

"Diperkirakan calon mengerucut pada beberapa koalisi partai. Pertarungan semakin seru dan habis-habisan kemungkinan antara dua paslon. Kebutuhan dana juga habis-habisan. Sedangkan kebutuhan parpol ini tidak dicukupi oleh negara," ungkap Hanafi.

Sedangkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menambahkan, Bawaslu harus proaktif mengusut kasus-kasus dugaan politik mahar. Terlebih, UU Pilkada memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindak pihak-pihak yang memberi atau menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Ruangnya memang sangat gelap dan sulit dijangkau, tapi mestinya dengan bertebarannya fakta-fakta terkait dugaan mahar politik, harusnya menjadi hal yang lebih mudah bagi Bawaslu untuk melangkah menyelidiki ini," ujar Veri.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, Bawaslu berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik-praktik politik mahar yang muncul dalam Pilkada Serentak 2018. Menurut dia, mahar politik merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

"Karena figur-figur yang muncul tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Mahar politik itu patut dicegah dan patut ditindak. Siapa pun pelakunya, siapa pun tokoh di baliknya, siapa pun parpol yang ada di balik mahar politik," tegas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya