KPU Cari Cara Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Christian Dior Simbolon
17/1/2018 20:46
KPU Cari Cara Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pihaknya bakal mencari cara verifikasi faktual untuk partai peserta Pemilu 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, KPU tengah menyempurnakan revisi Peraturan KPU terkait verifikasi faktual dan akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Karena putusan MK itu sudah agak terlambat, maka kami akan menyesuaikan caranya. Tapi, kualitas penelitian (verifikasi faktual) tetap kita jaga. Ini harus kita jaga. Putusannya seperti apa nanti menunggu rapat konsultasi dengan DPR besok," ujar Arief di Jakarta, Rabu (17/1).

Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II sepakat untuk membatalkan verifikasi faktual. Kesepakatan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MK. Di sisi lain, saat ini KPU juga tengah dalam proses memverifikasi empat parpol baru secara faktual.

Dijelaskan Arief, ia dan komisioner KPU lainnya masih memformulasikan perubahan skema verifikasi faktual yang baru. "Nanti ketika berlaku PKPU baru, langsung berlaku bagi semua parpol saat itu juga. Cuma seperti apa caranya nanti kita lihat besok," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya