Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi yang Meringankan Bimanesh

Antara
17/1/2018 19:13
Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi yang Meringankan Bimanesh
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tiga dokter menolak menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto.

"Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (17/1).

Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.

"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan tehadap hak-hak tersangka, penyidik melakukan pemanggilan," tuturnya.

Febri pun menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.

"Hal tersebut sudah diinformasilan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ucap Febri.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatan tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya