UU P3A Pintu Masuk Intoleransi Pada Minoritas

Richaldo Y Hariandja
17/1/2018 18:55
UU P3A Pintu Masuk Intoleransi Pada Minoritas
(Ilustrasi)

UNDANG-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A), dinilai memberikan 'cek kosong' terhadap penafsiran agama kepada pihak yang dominan di masyarakat.

Menurut ahli hak asasi manusia dari Universitas Brawijaya Muktiono, penafsiran tersebut tidak jarang berujung pada tindakan intoleran terhadap pihak minoritas, yang dinilai berbeda daripada standardisasi penafsiran yang sudah dilakukan.

Pernyataan tersebut diberikan Muktiono dalam sidang dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/1). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait (Komnas Perempuan) dan ahli pihak terkait (MUI) tersebut, Muktiono dihadirkan oleh Komnas Perempuan bersama dengan Agus Sudibyo untuk menyampaikan pandangan masing-masing.

Muktiono menyatakan pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 pada UU P3A membuat kondisi yang dinamakan korporatisme agama. "Tafsir-tafsir agama dikendalikan oleh kelompok-kelompok dominan yang sebenarnya itu dalam konteks HAM tidak bisa, karena hak beragama itu diberikan kepada individu dan kelompok individu secara setara," terang Muktiono.

Kondisi tersebut, yang juga ditambah dengan adanya kolaborasi antara negara dengan kelompok mayoritas korporatisme tersebut menjadi sebuah instrumen untuk diskriminasi. Padahal, kata dia, konsep dasar sebuah hak itu adalah sebagai sesuatu yang tidak bisa dicerabut.

Negara, lanjut dia, seharusnya masuk dalam mengatur kepercayaan hanya sebatas pada perlindungan saja. "Akan tetapi, negara pintu masuknya lewat PNPS 1965 ini. karena di sana ada ketentuan tentang pelarangan penyimpangan. Konsep penyimpangan sendiri sebenarnya di PNPS tidak dijelaskan agama itu kayak apa, yang asli kayak apa, yang menyimpang seperti apa," imbuh Muktiono.

Oleh karena itu, jika semangat UU P3A mau dikembalikan, diperlukan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pemeluk agama. Tafsir agama, dikatakan dia, dikembalikan kepada lembaga keagamaan masing-masing.

"Di negara-negara maju itu bisa terjadi, karena komunitas agama itu diberi tanggung jawab sendiri untuk menjaga ketertibannya, diberi keleluasaan untuk intepretasikan agamanya, mereka akan terbiasa dengan perbedaan-perbedaan," tuturnya.

Sementara itu, Agus Sudibyo dalam penjelasannya menyatakan negara seharusnya menjadi jangkar dan penghubung antar lembaga agama dan kelompok agama yang ada. Hal itu sejalan dengan semangat demokrasi yang ada.

Sayangnya, dalam menghadapi fakta-fakta perbedaan masyarakat yang majemuk, negara sering menerapkan kebijakan yang utilitaristik, yakni kebijakan yang mengorbankan nasib sedikit orang demi kebahagiaan banyak orang.

"Oleh karena itu, peninjauan kembali atas Pasal 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 adalah langkah penting untuk merehabilitasi hak dan rasa keadilan warga minoritas yang telah terdampak oleh pemberlakuan undang-undang tersebut," ucap dia.

Dalam sidang tersebut, tidak ada keterangan ahli dari MUI sebagai pihak terkait. Pasalnya, makalah yang diberikan oleh ahli yang ditunjuk baru diterima oleh Majelis Hakim pada hari yang sama.

"Makalah sudah diterima tapi akan didengar pada persidangan yang akan datang, tidak ditolak tapi kita undur karena harusnya diterma makalahnya dua hari sebelum sidang tapi ini baru hari ini," ucap Hakim Ketua Arief Hidayat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya