Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berta-ring dalam menindak politik uang dalam Pilkada serentak 2018. Bawaslu bisa mengusut dan menangani kasus dugaan mahar politik meskipun kasus tersebut masih dalam tahap pencalonan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengingatkan konstruksi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur hal tersebut (lihat tabel).
"Dalam Pasal 47 disebutkan proses pencalonan. Tidak disebutkan bahwa yang bersangkut-an harus ditetapkan menjadi calon. Bisa saja yang bersangkut-an gagal menjadi calon karena mahar politik," ujar Donal di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Donal mencontohkan kasus dugaan mahar politik yang diminta Partai Gerindra kepada La Nyalla Mattalitti yang hendak maju di Pilgub Jawa Timur. Menurut dia, meskipun La Nyalla tidak jadi menjadi calon kepala daerah, tetapi keterangannya masih bisa diusut Bawaslu.
Selain La Nyalla, ICW mencatat, untuk pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik. Di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp10 miliar oleh seseorang di Partai Golkar ketika masih dipimpin Setya Novanto. Kemudian, di Pilkada Cirebon, Brigjen (Pol) Siswandi mengaku terganjal dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera karena mahar politik.
"Calon yang terbukti memberi mahar bisa didiskualifikasi. Sementara parpol bisa dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Oknum di parpol yang menerima imbalan bisa dipidana," tandas Donal.
Dalam Pasal 187B UU Pilkada, diatur anggota parpol atau gabungan parpol yang dengan sengaja menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pilkada, diancam pidana minimal 36 bulan dan pidana maksimal 72 bulan. Selain itu ada pula denda minimal Rp300 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah melalui kepolisian akan menangani laporan mahar politik yang kini hangat dibicarakan. "Mahar masuk ke politik uang. Polisi dan Bawaslu bekerja sama (untuk menangani).
" Pada pertemuan tahunan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam Pilkada 2018 pihaknya khawatir sektor perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) disalahgunakan untuk politik uang.
Kiagus menekankan modus yang sering terjadi ialah pemberian kredit dalam jumlah cukup besar kepada suatu oknum, namun penerima manfaat sebetulnya ialah para calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada.
PPATK bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU untuk membantu untuk mencegah hal tersebut terjadi.(Pol/Dro/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved