Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Polri yang ikut pemilihan kepala daerah akan langsung berstatus purnawirawan begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka tidak boleh lagi kembali mengabdi di kepolisian, meski kalah dalam pertarungan pilkada.
"Jangan dipahami kalah pilkada bisa kembali lagi ke Polri. Pemahaman keliru itu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Jakarta, kemarin.
Setyo mengatakan hal itu berbeda bila bakal calon gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Polri memberikan dua pilihan, yakni ingin melanjutkan karier di Polri atau melanjutkan proses purnawirawan.
Jika pun kembali ke Polri, posisi mereka nantinya tetap berada di luar jabatan strategis. "Jabatan sekarang ini analis kebijakan, ini bukan struktural. Jadi pas balik lagi, tetap analis kebijakan," terang Setyo.
Ia mengatakan sepuluh perwira tinggi dan menengah Polri yang mengikuti pilkada telah menyerahkan surat pengunduran diri dan masih diproses di bagian sumber daya manusia Polri.
Adapun calon kepala daerah yang diusung partai politik untuk maju dalam pilkada di antaranya Irjen Safaruddin untuk Pilkada Kalimantan Timur, Irjen Anton Charliyan untuk Pilkada Jawa Barat, Irjen Murad Ismail untuk Pilkada Maluku, dan AKBP Marselis Sarimin untuk Pilkada Manggarai Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan Polri mengeluarkan 13 aturan mengenai larangan bagi seluruh anggota Polri terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Anggota polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau wakil kepala daerah atau calon legislatif. Mereka juga dilarang terlibat dalam semua kegiatan pilkada dan pemilu kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Anggota Polri tidak boleh mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media daring, maupun media sosial. Termasuk, melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.
Iqbal menegaskan, akan ada sanksi untuk anggota yang kedapatan melanggar aturan ini sesuai dengan mekanisme di Divisi Propam Mabes Polri. Kendati demikian, Iqbal mengatakan aturan ini baru akan berlaku setelah penetapan calon pada 12 Februari mendatang.
Saat ini tahapan pilkada baru sampai pada perpanjangan kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk meminimalisasi calon tunggal. Namun, jelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, kemarin hingga pukul 20.28 WIB, belum ada penambahan paslon di 13 daerah yang terdapat calon tunggal.(Mal/Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved