Verifikasi Faktual tanpa Revisi UU

Astri Novaria
17/1/2018 10:24
Verifikasi Faktual tanpa Revisi UU
(MI/Susanto)

KOMISI II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tentang Verifikasi Partai Politik. Hal itu termuat dalam salah satu kesimpulan pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan rapat tersebut menghasilkan tiga poin. Poin pertama, pemerintah dan DPR sepakat putusan MK soal uji materi Pasal 173 Undang-Undang Pemilu bisa langsung dilaksanakan dalam konteks Pemilu 2019.

Putusan itu mewajibkan semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. "Putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Zainuddin.

Poin kedua, sambung dia, putusan MK itu tidak akan mengubah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, sehingga revisi tidak diperlukan. "Dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu," ujar Zainuddin. Jika ada ketidaksesuaian antara aturan lama dan putusan MK, hanya dibutuhkan revisi aturan turunan seperti peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, tidak ada pertentangan antara peraturan KPU dengan aturan di atasnya.

"Melakukan penyesuaian dalam PKPU No 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017," papar Zainuddin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi hasil kesimpulan rapat itu. Tjahjo yang mewakili pemerintah menilai kesimpulan yang disampaikan sudah tepat. Menurut Tjahjo, secara prinsip pemerintah memandang tidak perlu sampai ada perppu yang harus sampai mengubah UU melainkan cukup diterjemahkan lewat PKPU sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan pemilu.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran, sambung Tjahjo, KPU dapat mengambil kembali anggaran yang sebelumnya telah dikembalikan KPU kepada negara sebelum adanya putusan MK soal verifikasi faktual. "Soal anggaran tidak masalah, bisa diambil lagi jika diperlukan," pungkasnya

Sebelumnya, KPU menyatakan verifikasi faktual yang kini harus juga meliputi 12 parpol peserta Pemilu 2014 membuat kebutuhan anggaran pemilu membengkak sekitar Rp68 miliar.

Pemilih potensial

Dalam kaitan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu RI rampung meng-analisis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk keperluan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang bakal digelar KPU, pada 20 Januari-18 Februari 2018. Dari hasil analisis Bawaslu, puluhan juta pemilih potensial diprediksi bakal absen dalam kegiatan coklit.

"Banyak dari pemilih itu ialah orang yang bekerja, belajar atau kuliah, dan sebagainya. Jangan sampai nanti ketika coklit itu, mereka berada di luar rumah," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin saat memaparkan hasil analisis Bawaslu, di Jakarta, kemarin.

Data DP4 mencakup 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64.526 desa/kelurahan. Total pemilih dalam DP4 itu sekitar 160,7 juta orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 80,6 juta orang dan pemilih perempuan sejumlah 80,1 juta orang. (Deo/P-1)

#PILKADA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya