La Nyalla Diminta Temui Langsung Bawaslu

Antara
16/1/2018 22:28
La Nyalla Diminta Temui Langsung Bawaslu
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti diminta menemui langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk pemeriksaan awal terkait mahar politik.

"Kami memutuskan mengundang kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).

Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang. Terkait undangan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.

Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pemberi dan penerima," tutur Abhan.

Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.

Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga. Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman.

"Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan," ucap Abhan.

Politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya