DPR dan Pemerintah Sepakat Tindaklanjuti Putusan MK

Astri Novaria
16/1/2018 20:43
DPR dan Pemerintah Sepakat Tindaklanjuti Putusan MK
(MI/Susanto)

KOMISI II DPR RI dan Pemerintah sepakat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tentang Verifikasi Partai Politik.

Hal itu termuat dalam salah satu kesimpulan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, dalam rapat tersebut menghasilkan tiga poin. Poin pertama, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Putusan MK soal Pasal 173 terkait dengan verifikasi faktual partai politik (parpol) tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Sehingga, Putusan MK ini bisa langsung dilaksanakan dalam konteks Pemilu 2019.

"Putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Zainuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Poin kedua, sambung dia, Putusan MK itu tidak akan mengubah ketentuan yang ada dalam UU Pemlilu. Sehingga Putusan MK tersebut tidak membutuhkan adanya revisi UU pemilu. "Tidak melakukan perubahan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu," tandasnya.

Lebih lanjut jika ada ketidaksesuaian antara aturan lama dengan Putusan MK, maka hanya dibutuhkan revisi dari aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU). Dengan begitu, tidak ada pertentangan antara peraturan KPU dengan aturan di atasnya.

"Melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, yang disesuaikan dengan norma Pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi hasil kesimpulan rapat itu. Tjahjo yang mewakili pemerintah menilai kesimpulan yang disampaikan sudah tepat.

"Apapun justru keputusan MK ini memudahkan khususnya untuk melakukan verifikasi partai politik, baik partai yang lama maupun yang baru. Tidak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU," ujarnya.

Menurut Tjahjo, secara prinsip pemerintah memandang tidak perlu sampai ada Perppu yang harus sampai mengubah UU melainkan cukup diterjemahkan lewat PKPU. Sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan Pilkada, khususnya sampai hari pelaksanaan pemilihan legislatif dan Pilpres 2019 mendatang.

Sementara terkait anggaran, sambung Tjahjo, KPU dapat mengambil kembali anggaran miliknya yang sebelumnya telah dikembalikan kepada negara sebelum adanya putusan MK seoal verifikasi faktual.

"Soal anggaran tidak masalah, bisa diambil lagi jika diperlukan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya