Pemerintah Tepis Wacana Perppu untuk Verifikasi Parpol

Rudy Polycarpus
16/1/2018 20:18
Pemerintah Tepis Wacana Perppu untuk Verifikasi Parpol
(Ilustrasi)

PEMERINTAH menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) belum dibutuhkan untuk mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi, terkait verifikasi faktual terhadap 12 partai politik.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, KPU sebaiknya bekerja lebih efisien untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019, daripada meminta Presiden Joko Wisodo menerbitkan Perppu atas UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau menerbitkan Perppu, lagi-lagi mengubah undang-undang kan. Saya kira tidak perlu. Tidak perlu semua dibuat Perppu. Saya yakin KPU bisa bekerja efisien," ujar Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/1).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017. Implikasi dari putusan MK itu membuat KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Senada dengan Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan putusan MK cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU, sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada.

"Bisa dijabarkan melalui PKPU, yang tentunya tidak menyimpang dari keputusan MK dan undang-undang yang ada," ujar Tjahjo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya