Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) belum dibutuhkan untuk mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi, terkait verifikasi faktual terhadap 12 partai politik.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, KPU sebaiknya bekerja lebih efisien untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019, daripada meminta Presiden Joko Wisodo menerbitkan Perppu atas UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau menerbitkan Perppu, lagi-lagi mengubah undang-undang kan. Saya kira tidak perlu. Tidak perlu semua dibuat Perppu. Saya yakin KPU bisa bekerja efisien," ujar Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/1).
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017. Implikasi dari putusan MK itu membuat KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Senada dengan Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan putusan MK cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU, sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada.
"Bisa dijabarkan melalui PKPU, yang tentunya tidak menyimpang dari keputusan MK dan undang-undang yang ada," ujar Tjahjo. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved