KPK Kenakan Pasal TPPU Terhadap Bupati Kukar

Dero Iqbal Mahendra
16/1/2018 19:57
KPK Kenakan Pasal TPPU Terhadap Bupati Kukar
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) sebagai tersangka untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"RIW dan KHR diduga telah menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun waktu masa jabatan sebagai bupati," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).

Keduanya diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp436 miliar. Namun jumlah tersebut menurut Laode adalah jumlah yang diketahui KPK saat ini. Bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah ke depannya setelah proses penyidikan TPPU tersebut berjalan.

Berdasarkan hasil dari gratifikasi tersebut KPK menemukan adanya upaya pencucian uang dalam hubungan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kepemilikan hak dan hal lainnya.

"Keduanya diduga sudah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang di atas namakan orang lain, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya. Hingga saat ini penyidik KPK sudah menyita tiga unit mobil yakni Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser," terang Laode.

Sedangkan untuk aset berupa apartemen, penyidik KPK telah menyita sebanyak 2 unit apartemen di Balikpapan. Selain aset-aset tersebut penyidik juga menyita catatan keuangan atas indikasi gratifikasi, dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar.

Laode menekankan bahwa ada indikasi yang kuat dalam pemberian izin-izin terkait sawit dan SDA lain, juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RIW dan KHR.

Dalam lima hari terakhir, mulai 11-15 Januari 2018, tim KPK terus melakukan serangkaian kegiatan di Kukar dengan menggeledah sembilan lokasi. Adapun yang digeledah dua rumah pribadi tersangka RIW di Tenggarong, dan tiga rumah anggota DPRD.

Turut digeledah pula Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, dan satu rumah teman tersangka RIW di Tenggarong.

Dari penggeledahan terbaru dari sembilan lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam pecahan US$100 sejumlah US$10.000 dan uang pecahan rupiah lainnya. Total dari keduanya setara Rp200 juta, dan dokumen serta bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah tas.

"Tas bermerk sejumlah 40 buah, sepatu, jam tangan, koper dan perhiasan lainnya juga kami sita. Ini semua asli dan ada sertifikatnya," tegas Laode.

Selain menggeledah, sebanyak 20 saksi telah diperiksa di Polres Kukar, mereka yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Lingkungan Pemkab Kukar, Sekda Kabupaten Kukar, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kukar, anggota DPRD Provinsi dan swasta.

Keduanya disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. 65 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya