Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan tujuh partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu.
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.
Terhadap gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman), misalnya, Bawaslu menolak karena partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Enam partai lain yang menanggung putusan serupa meliputi Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Bhinneka, serta Partai Rakyat.
Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa tujuh dari sembilan partai politik yang diberi kesempatan atas putusan Bawaslu untuk dilakukan penelitian administrasi ulang oleh KPU tidak bisa melaju ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual.
Pasalnya, KPU menilai ketujuh partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan. Dua parpol lainnya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos ke tahapan verifikasi faktual. Keduanya menyusul 14 parpol yang sudah terlebih dahulu lolos.
Tujuh parpol sisanya kemudian kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga akhirnya harapan mereka untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2019 pun kandas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved