Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual bagi semua partai politik berlaku saat putusan dibacakan. Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam tahapan Pemilu 2019, kendati prosesnya saat ini sudah di tengah jalan.
Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan hal tersebut kepada Media Indonesia, kemarin. "Berlaku untuk Pemilu 2019. Tidak ada masalah kan. KPU juga sudah menyiapkan skenario pelaksanaan putusan MK," kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa putus-an MK tersebut langsung berlaku mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang putusan MK pada Kamis (11/1) . Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, itu melanggar konstitusi.
"Ya melanggar putusan MK, berarti melanggar konstitusi. Pemilu bisa dinyatakan inkonstitusional. Tapi, saya kira kok tidak, semua pihak saya lihat sudah punya respons dan kesadaran untuk melaksanakan putusan MK demi pemilu yang demokratis dan kons-titusional," tandasnya.
MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, dan Perindo. Pasal 173 ayat (1) berbunyi, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
Kemudian, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh partai politik wajib mengikuti verifikasi faktual di semua provinsi yang diselenggarakan tahun ini.
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily mengusulkan Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur perubahan waktu penetapan peserta pemilu.
Hal senada sebelumnya juga dimintakan KPU. "Karena tindak lanjut dari putusan MK itu sangat mungkin akan ada pasal yang tidak dapat lagi dipatuhi KPU. Ada dua jalannya, revisi UU atau pemerintah mengeluarkan perppu," ujar Ketua KPU Arief Budiman.(Nur/Deo/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved