Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR didorong merevisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Hal itu, kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow untuk mencegah mo-lornya tahapan dan jadwal pemilu tidak terganggu. "Kalau tidak mungkin revisi, pemerintah bisa mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU)," ujarnya dalam sebuah diskusi, di Jakarta, kemarin.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.
Imbas dari putusan MK itu membuat tahapan pemilu berpotensi molor. Misalnya, tahapan penetapan parpol peserta pemilihan legislatif 2019 yang seharusnya 17 Februari 2018 bisa mundur selama 2-3 bulan. Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU Pemilu, KPU paling lambat menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.
Jeirry mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK. Jangan sampai KPU menggunakan dalih putusan MK tidak berlaku surut sehingga verifikasi faktual 12 parpol lama urung dilaksanakan.
"Mereka sudah tahu ketika dilaksanakan di judicial review, sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," tegas Jeirry.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodi-ningrat berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Pasalnya, jika verifikasi faktual diberlakukan, kemudian ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual, hal itu bisa memengaruhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
"Kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual, bisa-bisa cuma ada satu calon presiden," tandas Henry.
Simulasi tenggat
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU sudah melakukan sejumlah simulasi guna menindaklanjuti putusan MK. Contohnya, simulasi jika tenggat verifikasi diundur dan penetapan parpol menjadi 28 Februari.
Namun, sebelum mengambil keputusan, KPU akan menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan terkait putusan MK. "Besok (hari ini) raker (rapat kerja) mengenai im-plikasi putusan MK. Besok KPU sudah merumuskan berdasarkan hasil yang ada, jadi 17 Februari sudah dihasilkan parpol peserta pemilu," tandasnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin, anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga meminta KPU melakukan simulasi dampak putusan MK. Khususnya, dalam hal penjadwalan tahapan Pemilu 2019.
Menurut Yanuar, KPU perlu bekerja cepat. Bahkan, bila perlu KPU melakukan pengecekan berkala untuk memperbarui data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) meski bukan dalam periode pilkada atau pemilu.
"Belajar dari kasus putusan MK, ini ada hal-hal yang harus kita lakukan secara cepat. Sipol ini kita kenapa tidak kita buat menjadi bukan hanya dari bagian persiapan pemilu, tapi jadi pekerjaan rutin. Setiap ada pergantian struktur, langsung dicek, di-update SK," ujar politikus Fraksi PKB tersebut.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved