Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LA Nyalla Mattalitti tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, kemarin, untuk diklarifikasi soal pernyataan dirinya dimintai uang mahar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto agar dicalonkan dalam Pilgub Jatim 2018.
La Nyalla tak datang dengan alasan ada urusan lain. Ketua Kadin Jatim itu hanya mengirim Direktur Eksekutif Kadin Jatim Heru Pramono untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Jatim. "Pak Nyalla tidak bisa hadir karena sedang menghadiri kegiatan organisasi di luar kota," ujar Heru di Surabaya.
Dia menyerahkan kepada Bawaslu untuk memanggil ulang La Nyalla. "Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemanggilan La Nyalla agar dijadwalkan di lain hari atau tidak."
Dalam jumpa pers di Jakarta pada 11 Januari lalu La Nyalla mengaku dimintai Rp40 miliar oleh Prabowo untuk keperluan membayar saksi di pilgub Jatim. Meski akhirnya tidak dicalonkan, La Nyalla mengaku sudah menyerahkan uang ke pengurus Gerindra Rp5,9 miliar. Namun, Gerindra menegaskan tak pernah meminta uang mahar pencalonan.
Mengenai bukti permintaan uang mahar itu, Heru mengatakan dirinya hanya ditugasi untuk menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran La Nyalla. Bukti-bukti itu akan dijelaskan La Nyalla jika nanti dipanggil kembali.
Bendahara La Nyalla, Tubagus Daniel Hidayat, di studio Metro TV, Jakarta, mengatakan pihaknya memiliki bukti permintaan uang oleh Prabowo berupa rekaman pembicaraan. Pun begitu dengan bukti pembayaran kepada pengurus Gerindra. "Bukti pembayaran termasuk cek dan pemberian barang. Total ada sekitar Rp6 miliar."
Menurutnya, tak hanya di Jatim, permintaan mahar oleh pengurus Gerindra dengan mengatasnamakan Prabowo juga terjadi di Jawa Barat. La Nyalla akan melaporkan perkara itu ke Polri dan KPK.
Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin mengatakan upaya klarifikasi dilakukan agar isu yang berkembang tidak semakin liar dan menjadi ajang kampanye hitam. "Jika ada bukti mahar, kami akan menindaklanjutinya. Bahkan sanksinya bisa pidana hingga administrasi, yakni parpol tersebut tidak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya (di daerah yang sama)."
Namun, tegas Amin, jika tidak mampu memberikan pembuktian, La Nyalla harus segera mengakhiri permasalahan tersebut. Untuk menyelesaikan perkara itu, komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menuturkan pihaknya akan segera mengirimkan lagi surat pemanggilan kepada La Nyalla.
Di kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mempersilakan siapa saja membuat laporan mengenai dugaan politik uang. Polri sudah bertekad untuk memberantas praktik tercela yang menyebabkan politik biaya tinggi dan ujung-ujungnya memicu kepala daerah terpilih untuk korupsi saat menjabat. Polri pun sudah membentuk Satgas Antipolitik Uang.(FL/Pol/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved