Putusan MK Berlaku untuk Pemilu 2019

Nur Aivanni
15/1/2018 19:15
Putusan MK Berlaku untuk Pemilu 2019
(Dok. Metro TV)

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa putusan MK tentang verifikasi faktual bagi semua partai politik berlaku saat putusan dibacakan. Itu berarti, sambungnya, putusan tersebut berlaku bagi pemilu 2019.

"Berlaku untuk Pemilu 2019. Tidak ada masalah kan. KPU juga sudah menyiapkan skenario pelaksanaan putusan MK," kata Fajar kepada Media Indonesia, hari ini.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut langsung berlaku mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang putusan MK pada Kamis (11/1) lalu. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan maka itu berarti melanggar konstitusi.

"Ya melanggar putusan MK, berarti melanggar konstitusi. Pemilu bisa dinyatakan inkonstitusional. Tapi saya kira kok tidak, semua pihak saya lihat sudah punya respon dan kesadaran untuk melaksanakan putusan MK demi Pemilu yang demokratis dan konstitusional," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan tersebut diajukan oleh PSI, Partai Idaman dan Perindo. Pasal 173 ayat (1) berbunyi, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya