Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengawasi jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan Badan Pengawasan," kata Ab-dullah.
Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring, baik diminta maupun tidak diminta. Begitu mendapatkan informasi seperti ini (gugatan praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri), pasti langsung turun ke lapangan. "Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia mengatakan, gugatan pra-peradilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar. Akan tetapi, dirasa saja kan tidak cukup.
"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, mate-rinya apa kan kita juga belum tahu. Jadi menunggu putusan hakim," jelas dia.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait dengan diterbitkannya Sprindik Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017. Padahal, Polri mengeluarkan sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.
Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. Adapun proses sidang praperadilan masih berlangsung dan minggu ini baru diputuskan.(Deo/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved