Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) diharapkan memberi perhatian lebih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Pengawasan di daerah dengan calon tunggal perlu diperketat demi memastikan tidak terjadi kecurangan.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, saat menjadi salah satu pembicara di Kongres KIPP di Pusat Pelatih-an Pekan Olahraga Nasional (PP PON) Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.
"Tren (calon tunggal) ini menarik dan perlu disoroti. Dari 171 daerah potensi calon tunggal ada di 13 titik. Ini perlu pengawasan khusus. Peran KIPP dan pemantau lainnya sangat besar dalam pemantauan daerah yang memiliki potensi calon tunggal," ujar Abhan.
Menurut Abhan, jumlah calon tunggal terus meningkat. Pada pilkada serentak 2015, dari 272 pilkada tercatat ada tiga calon tunggal.
Pada Pilkada 2017, dari 101 pilkada, terdapat sembilan daerah yang calonnya tunggal.
Abhan menduga fenomena calon tunggal salah satunya disebabkan mesin partai tak berfungsi dengan baik dalam menjalankan kaderisasi.
"Kemudian (pilkada serentak) 2017 ada sembilan calon tunggal. Ada kandidat yang borong partai. Apa kandidat lebih pragmatis menguasai banyak partai? Ini juga menunjukkan kandidat dari kader parpol sedikit," imbuhnya.
Abhan juga menyoroti maraknya petinggi Polri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak kali ini. Dari 556 calon kepala daerah yang tercatat di KPU, sebanyak 154 merupakan ASN.
Fenomena itu, menurut Abhan, juga akibat mesin politik kaderisasi lembaga publik yang belum bekerja maksimal.
Jaga eksistensi
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman berharap KIPP dan lembaga pemantau pemilu lainnya menggenjot kinerja dan menjaga eksistensi dengan rutin turun mengawasi hajatan pemilu.
Pasalnya, jumlah lembaga pemantau pemilu kian berkurang dari tahun ke tahun, sedangkan demokrasi elektoral di Indonesia masih membutuhkan keberadaan lembaga pemantau yang independen.
"Tahun 1999 jumlah pemantau pemilu itu masih cukup banyak. Kemudian 2004 cukup stabil, sedangkan di 2009 jumlahnya berkurang. Karena itu, KIPP dan teman-teman harus terus tingkatkan kinerja. Kalau kita konsisten, fokus, tentu kita akan eksis."
Dijelaskan Arief, kelahiran lembaga pemantau pemilu independen merupakan respons terhadap iklim demokrasi yang tidak sehat pada era Orde Baru.
Kini, meski praktik demokrasi telah mengalami banyak perbaik-an, kehadiran pemantau independen masih diperlukan.(*/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved