KPU Minta UU Pemilu Segera Direvisi

Deo/Nav/Ant/X-11
15/1/2018 07:17
KPU Minta UU Pemilu Segera Direvisi
(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan verifikasi parpol. Menurut komisioner KPU Arief Budiman, tahapan pemilu juga mungkin bakal terganggu.

"Itu kan perintahnya (UU Pemilu) 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu. Mungkin, kalau ini (verifikasi) dijalankan sesuai prosedur normal, ini akan melampaui 17 Februari (batas waktu pengumuman peserta pemilu)," ujar Arief di Media Center KPU, Jakarta, kemarin.

Ditambahkan Arief, untuk menggelar verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp66 miliar sampai Rp68 miliar, terutama untuk menambah jumlah verifikator.

"Itu bukan anggaran baru. Sebagian anggaran harusnya digunakan di 2017. Tapi karena ketika itu tidak ada verifikasi faktual (untuk parpol), anggaran itu kembali ke kas negara. Tinggal minta lagi ke Kementerian Keuangan," ujar dia.

Menurut rencana, lanjut Arief, KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas penambahan anggaran dan revisi UU. "Apa pun pilihannya, kita laksanakan," tandasnya.

Target coklit

KPU juga akan melaksanakan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di 171 daerah peserta pilkada serentak pada 20 Januari 2018. Gerakan itu merupakan langkah awal untuk memperbaiki data pemilih di Pilkada 2018 yang juga akan digunakan untuk data di Pilpres 2019.

Sistemnya ialah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi tiap rumah. Dengan target 385.791 PPDP mendatangi lima rumah dalam satu hari, akan ada 1.928.955 rumah yang didata pada 20 Januari. "Target minimal harus melampaui 1 juta rumah," ungkap Arief.(Deo/Nav/Ant/X-11)

#PILKADA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya