Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memastikan memanggil La Nyalla Mattalitti, hari ini, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan permintaan uang Partai Gerindra sebagai syarat untuk diusung sebagai calon Gubernur Jawa Timur di pilkada serentak 2018.
Pemanggilan Bawaslu itu tertuang dalam surat yang dikirim pada 12 Januari 2018. Dalam surat tersebut Bawaslu meminta La Nyalla untuk datang ke Kantor Bawaslu Jatim pada hari ini.
"Kami akan meminta klarifikasi ke La Nyalla terkait pemberintaan soal adanya mahar dalam proses pilgub Jatim," kata anggota Bawaslu Jatim Totok Hariyono di Surabaya, kemarin.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada 11 Januari lalu La Nyalla mengaku dimintai Rp40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk keperluan membayar saksi di pilgub Jatim. Uang itu harus sudah diberikan sebelum 20 Desember 2017 jika dia ingin mendapat rekomendasi pencalonan dari Gerindra.
Prabowo, terang La Nyalla, juga memberikan surat tugas kepada dirinya agar mencari sendiri dukungan dari partai lain. La Nyalla lalu mengembalikan surat tugas itu pada 20 Desember 2017.(FL/Ric/X-8) Namun, dia sudah menyerahkan Rp5,9 miliar. Tuduhan La Nyalla itu sudah dibantah Partai Gerindra.
Pemanggilan La Nyalla oleh Bawaslu Jatim, terang Totok, dilakukan untuk membuat persoalan itu terang. Kendati La Nyalla bukan calon gubernur, Bawaslu Jatim tetap perlu mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai isu tersebut.
"Karena dalam isu yang berkembang, La Nyalla selalu mengait-ngaitkan dengan salah satu partai politik, yakni Partai Gerindra. Jika dalam klarifikasi nanti ada indikasi pelanggaran, kasus itu akan dikoordinasikan dengan tim penegak hukum terpadu seperti kejaksaan dan kepolisian," jelas Totok.
Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan keterangan La Nyalla akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak lain. "Apakah betul (permintaan mahar) ini terjadi? Kalau tidak, ya tidak kita lanjutkan. Tugas konstitusional kami adalah melakukan klarifikasi, menindaklanjuti dugaan itu."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved