Pihak Novanto Yakin Gamawan Terlibat Korupsi KTP-E

Damar Iradat
11/1/2018 22:06
Pihak Novanto Yakin Gamawan Terlibat Korupsi KTP-E
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KUASA hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, yakin mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Apalagi, nama Gamawan kerap disebut dalam setiap dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pak Gamawan kan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sudah jelas beliau terima apa. Dalam dakwaan Andi, berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko," ungkap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Maqdir mengatakan, keterlibatan Gamawan sudah jelas dalam empat surat dakwaan. Oleh karena itu, ia meyakini Gamawan merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Ia juga menambahkan, dalam perkara ini pihaknya meyakini ada aktor yang lebih besar dari Novanto dalam perkara ini. Salah satunya ia menduga dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Mari kita lihat proporsional permasalahan ini. Kan bukan Ketua Fraksi Golkar yang ingin project ini. Jangan lupa, ini adalah project pemerintah," terangnya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang proyek KTP-e sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang, hanya menerima Rp50 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada adik Gamawan, Azmin Aulia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya