Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi yaitu kantor advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan rumah dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan rumah Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (11/1).
Fredrich dan Bimanesh baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto.
Febri menyatakan penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan compact disc. Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," ungkap Febri.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved