Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN justice collaborator (JC) pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai permohonan Akhmad Zaini tidak berdasar.
Hakim Mochamad Arifin mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan Akhmad Zaini telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap pidana secara efektif dan mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu hasil tindak pidana.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta telah dipertimbangkan di atas, perbuatan terdakwa telah tebukti sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Hakim melanjutkan, Akhmad Zaini juga dinilai merupakan pelaku utama dalam perkara a quo. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Makhamah Agung Nomor 4 tentang pedoman permohonan terdakwa agar dijadikan jadi JC tidak beralasan.
"Tidak berdasar dan kerenanya harus ditolak," tutur jaksa.
Namun begitu, menimbang bahwa walaupun permohonan ditolak, tetapi sikap kooperatif yang telah ditunjukkan terdakwa selama persidangan, maka itu akan menjadi petimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Sebelumnya, Akhmad Zaini divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim memvonis Akhmad Zaini dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved