Presiden Teken PP Penaikan Dana Parpol

Rudy Polycarpus
11/1/2018 20:49
Presiden Teken PP Penaikan Dana Parpol
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Payung hukum tersebut diteken Presiden pada Rabu (4/1), dan diundangkan 5 Januari lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam PP tersebut, kenaikan bantuan keuangan kepada parpol naik menjadi Rp1.000 per suara untuk DPR. Kemudian, untuk DPRD provinsi naik menjadi Rp1.200 per suara. Sedangkan tingkat DPRD kabupaten/kota naik menjadi Rp1.500 per suara. Sebelumnya, dana bantuan keuangan kepada parpol hanya Rp108 per suara.

Dalam PP tersebut dijelaskan, besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikan melebihi ketentuan dari PP, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP ini.

Bantuan keuangan parpol ini diprioritaskan untuk program pendidikan kader dan masyarakat. Dana bantuan itu juga bisa digunakan untuk kegiatan operasional partai. Namun, parpol diwajibkan melaporkan pertanggung jawaban dana tersebut.

Jika melanggar dan melewati batas waktu menyerahkan batas waktu pelaporan dikenakan sanki administratif. Sanksinya ialah tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan, sampai laporan pertanggung jawaban diperiksa oleh BPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya