Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Payung hukum tersebut diteken Presiden pada Rabu (4/1), dan diundangkan 5 Januari lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam PP tersebut, kenaikan bantuan keuangan kepada parpol naik menjadi Rp1.000 per suara untuk DPR. Kemudian, untuk DPRD provinsi naik menjadi Rp1.200 per suara. Sedangkan tingkat DPRD kabupaten/kota naik menjadi Rp1.500 per suara. Sebelumnya, dana bantuan keuangan kepada parpol hanya Rp108 per suara.
Dalam PP tersebut dijelaskan, besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikan melebihi ketentuan dari PP, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP ini.
Bantuan keuangan parpol ini diprioritaskan untuk program pendidikan kader dan masyarakat. Dana bantuan itu juga bisa digunakan untuk kegiatan operasional partai. Namun, parpol diwajibkan melaporkan pertanggung jawaban dana tersebut.
Jika melanggar dan melewati batas waktu menyerahkan batas waktu pelaporan dikenakan sanki administratif. Sanksinya ialah tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan, sampai laporan pertanggung jawaban diperiksa oleh BPK. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved